Sukses

Psikolog Dampingi AG Pacar Mario Dandy, Awasi Kesehatan Mental

Kuasa hukum AG merespons usai kliennya dinaikkan statusnya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai 'Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum' atau pelaku atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum AG (kekasih Mario Dandy) merespons usai kliennya dinaikkan statusnya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai 'Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum' atau pelaku atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Terkait hal itu, kuasa hukum saat ini tengah melakukan komunikasi dengan AG.

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Seperti diketahui penetapan AG sebagai pelaku usia pihak penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan fakta baru usia melalui serangkaian penyelidikan. Seperti melalui bukti CCTV yang ada di lokasi, bukti chat WhatsApp, dan rekaman video.

Dijelaskan Mangatta, saat ini kliennya sedang didampingi oleh seorang psikolog untuk mengawasi kesehatan mentalnya usai turut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Namun dirinya masih enggan membeberkan terkait kondisi kliennya.

"Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut," singkat dia.

2 dari 3 halaman

Status AG

Sekedar informasi, polisi telah menentukan status AG sebagai pelaku penganiayaan David bukan tersangka lantaran masih berusia di bawah umur.

"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

3 dari 3 halaman

Periksa 10 Saksi

Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa sepuluh saksi. Ada pun saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikologi forensik.

Akibat perbuatannya, AG dikenakan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 kuhp.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com