Liputan6.com, Jakarta - Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi yang profesional, moderat dan mampu memberi kepastian hukum terhadap berakhirnya masa berlaku kepengurusan Pengurus Pusat (PP) DMI saat ini.
Sebagaimana diketahui, masa kepengurusan PP DMI saat ini telah berakhir Desember 2022, sehingga diperlukan Muktamar DMI untuk memastikan organisasi tetap berjalan secara sehat.
Ketua Pengurus Wilayah DMI Riau, Mizan Asnawi menegaskan bahwa usulan Muktamar DMI bulan Juli 2023 merupakan murni aspirasi DMI di Daerah.
Advertisement
"Usulan Muktamar DMI murni aspirasi dari bawah yang ingin melihat DMI sebagai organisasi yang profesional," ujar Mizan, dalam keteranganya, Jumat (3/3/2023).
Mizan menyampaikan, aspirasi tersebut sebagai bentuk kecintaan Pengurus Wilayah DMI di berbagai daerah dan daerah terhadap organisasi dan seharusnya justru dilihat secara positif.
"Kami lihat komposisi kepengurusan di PP DMI itu orang-orang luar biasa. Mulai dari mukhtasar dan posisi lainnya. Sehingga kami bergerak. Ada hal yang penting juga yang harus segera dibahas misalnya tentang penerbitan SK DKM. Intinya kami mengajukan muktamar VIII Juli 2023 itu benar-benar untuk kepentingan dan kemaslahatan DMI," tambahnya.
Segera Ada Komposisi Kepengurusan yang Efektif
Mizan berharap dengan muktamar VIII di bulan Juli 2023 nanti segera ada komposisi kepengurusan yang lebih efektif dan lebih gesit. Sehingga bisa mendorong dan menyemangati kami di wilayah dan daerah dalam pergerakan memakmurkan dan dimakmurkan masjid.
"Alasan utama kita dulu menunda karena covid-19. Sekarang covid-19 sudah selesai. Bahkan ormas-ormas lain juga yang menunda muktamarnya karena covid-19, sudah pada muktamar. Dengan muktamar VIII di bulan juli 2023 nanti kita berharap ada pergerakan yang lebih cepat dan lebih baik untuk memakmurkan dan dimakmurkan masjid. Kami pikir ini sudah menjadi keinginan luhur kita Bersama," dia menutup.
Advertisement