Sukses

Jadi Pelaku Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Mundur dari Sekolah

Polisi menetapkan AG yang merupakan pacar Mario Dandy, sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), dalam kasus penganiayaan David dikabarkan mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1, Jakarta Selatan. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum anak AG.

"Benar (AG mengundurkan diri)," ujar Mangatta Toding Allo saya dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

AG baru saja dinaikkan statusnya sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Kendati itu, Mangatta enggan membeberkan apakah pengunduran kliennya itu terkait status yang disematkan oleh pihak polisi.

Sejatinya, AG yang merupakan pacar Mario Dandy telah bersurat kepada pihak sekolah terkait dengan pengunduran dirinya sejak 28 Februari 2023. Surat tersebut pun baru direspons oleh pihak sekolah sejak Kamis 2 Maret 2023.

Hal itu tercantum dalam surat bernomor 155/30059/PND.10.8/III/2023 perihal pemberhentian sebagai peserta didik. Kini AG akan diserahkan ke pihak keluarga.

 

2 dari 2 halaman

Polisi: AG Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora bertambah. Polisi mengumumkan satu nama lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, karena pelaku masih berstatus di bawah umur maka sebutannya adalah Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Dia adalah AG yang merupakan pacar Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David.

"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konfensi pers, Kamis (2/3/2023).

Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Ada pula saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikologi forensik.

Hengki menyebut pelibatan digital forensik berhasil menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di handphone, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak," ujar dia.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Â