Sukses

Ada Anggaran Jeep untuk Pj Gubernur, Heru Budi Masih Pakai Mobil Dinas Kasetpres

Joko menyebut, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, bukan sedan atau Jeep sesuai Permendagri.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan bahwa Heru Budi Hartono hingga saat ini belum punya kendaraan dinas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Joko, Heru Budi hingga kini masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

“Pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Perihal penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI Jakarta, kata Joko, Heru Budi hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova.

Meskipun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 telah diatur bahwa kendaraan dinas milik gubernur berupa sedan dan Jeep dengan kapasitas tertentu.

"Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu Jeep dan sedan,” ujar Joko.

Namun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah,  kata Joko, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.

 

2 dari 2 halaman

Anggarkan Mobil Dinas Gubernur Sesuai Permendagri dan Pergub

Sementara itu, Joko menyampaikan bahwa ihwal pengadaan kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta tengah dalam proses pengalihan kepemilikan dari gubernur sebelumnya yakni Anies Baswedan. Anies diketahui menjabat lebih dari empat tahun dari periode 2017-2022.

“Sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” kata dia.

Menurut Joko, proses pengalihan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

"Oleh sebab itu, pada 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku," ucapnya.