Sukses

Rijatono Lakka, Penyuap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Segera Disidang

Rijatono masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sambil menunggu JPU menyusun dakwaan atas kasus suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, tersangka penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe segera disidangkan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Rijatono Lakka.

Berkas penyidikan untuk tersangka Rijatono Lakka telah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum.

"Hari ini (3/3) telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk salah satu pihak pemberi suap Tersangka LE (Lukas Enembe) yaitu Tersangka RL (Rijatono Lakka) dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Ali mengatakan, Rijatono masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur hingga 22 Maret 2023. "Penahanan masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 22 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jata Ali.

Dengan begitu, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera di serahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Kasus ini bermula saat Rijatono mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, PT Tabi Bangun Papua tidak punya pengalaman di bidang pembangunan.

PT Tabi Bangun Papua sebelumnya bergerak di bidang farmasi. KPK menduga Rijantono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai.

 

2 dari 2 halaman

Dapat 3 Proyek dari Lukas Enembe

Diduga kesepakatan yang disanggupi Rijatono yang diterima Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijanto diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Namun demikian, KPK menduga penerimaan hadiah ke Lukas bukan cuma uang Rp1 miliar.

Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.