Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menanggapi pengadaan mobil dinas untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurutnya, saat ini Heru belum punya kendaraan dinas sebagai Pj Gubernur.
"Iya, Pak Heru itu enggak punya kendaraan dinas di sini. Tidak memiliki ya, mohon maaf. Beliau tidak ada kendaraan dinas," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga
Hal ini disampaikan Joko merespons adanya anggaran Rp2,3 miliar yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membeli mobil Jeep sebagai kendaraan dinas Heru Budi yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).Â
Advertisement
Pasalnya, peruntukan Jeep sebagai kendaraan dinas perorangan gubernur memang termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Tak hanya Jeep, mengacu pada aturan tersebut Heru Budi harusnya juga punya Sedan sebagai kendaraan dinas.
"Nah, kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 CC. Kemudian satunya lagi, karena jatahnya dua (mobil), satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 CC," beber Joko.
Namun, alih-alih memilih Jeep atau sedan, Joko menyebut Heru Budi menginginkan mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya. Dia menyebut bahwa Heru hendak mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Â
Inpres Penggunaan Mobil Dinas Listrik
Inpres tersebut menyarankan semua pejabat negara menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Pemerintah.
"Ya memang standarnya itu (Permendagri Nomor 7/2006) dan mestinya memang membeli itu (Jeep dan Sedan) tetapi dengan adanya Inpres nomor 7 tahun 2022 bahwa itu diinstruksikan semua pejabat daerah diupayakan untuk menggunakan kendaraan listrik. Pak Heru menginginkan mobil listrik," ungkap Joko.
Namun, saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikan kepada gubernur sebelumnya yakni Anies Baswedan. Pasalnya, gubernur yang menjabat lebih dari empat tahun boleh memiliki kendaraan dinas saat menjabat dengan harga terjangkau.
"Bahwa kepala daerah yang menjabat lebih dari 4 tahun di perbolehkan untuk mengambil alih kendaraan itu, tapi tidka gratis ya. Tapi dengan harga yang terjangkau dan lelangnya juga mekanismenya sudah ada. Melelangnya menggunakan penunjukan langsung," kata dia.
Oleh sebab itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur. Sembari Pemprov DKI mencari mobil listrik, Heru saat ini menggunakan mobil Innova Venturer kendaraan dinas dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Beliau dalam selama menjabat Pj Gubernur masih menggunakan kendaraan dinas dari sana (Kementerian Sekretariat Negara), Innova itu tadi," ucapnya.
Advertisement