Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima yakni soal penundaan tahapan Pemilu 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mempersilakan apabila KY ingun memeriksa hakimnya. Adapun hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu adalah T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
Baca Juga
"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, tidak alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang," kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Advertisement
Zulkifli menjelaskan, KY adalah lembaga yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2004 terkait wewenang KY melakukan pemantauan kepada para hakim.
"Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik. Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," tambah dia.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) tengah berencana memanggil majelis hakim untuk menindaklanjuti putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait mengabulkan gugatan Partai Prima.
"Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Miko mengatakan, langkah KY ini merupakan respons dari masyarakat yang merasa janggal terhadap putusan tersebut. Karena, ada aspek yuridis terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan -pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan. Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi," tutur Miko.
Putusan PN Jakarta Pusat
Â
Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).
Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023
Amar Putusan: Mengadili
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Â
Advertisement
Partai Prima: Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa pemilu. Tetapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Agus mengaku memahami bahwa pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.
"Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalahpahami. Karena kami paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu," ujar Agus saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Dia menerangkan, Partai Prima mengaku sudah berupaya ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan dalam verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024. Tetapi hasilnya buntu.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum upaya hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu," ujar Agus.
Sehingga diambil jalur gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah menghambat Prima ntuk menjadi peserta Pemilu 2024. Menurut Agus, hal itu merupakan materi gugatan di pengadilan negeri.
"Maka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai manusia yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024," ujar Agus.
Â
Partai Prima: KPU Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Prima meminta supaya hak politik mereka dipulihkan sebagai partai politik untuk bisa mengikuti pemilu.
Apalagi KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Karena dari keputusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Agus.
Maka itu, ia meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat. Termasuk para penjabat pemerintah, ketua umum partai politik dan ahli hukum menghormati putusan itu.
"Untuk itu kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan PN Jakpus kami mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan negeri Jakarta pusat tersebut. Baik penjabat negara ketua umum parpol atau ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus," pungkas Agus.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Â
Â
Advertisement