Sukses

Polda Metro akan Berikan Pelatihan pada Debt Collector Cara-cara Penagihan yang Baik

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menggelar pelatihan terkait teknis penagihan untuk para debt collector alias penagih utang.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar pelatihan terkait teknis penagihan yang baik sesuai aturan untuk para debt collector alias penagih utang. Langkah itu penting untuk menindaklanjuti maraknya oknum mata elang yang kerap menagih nasabah dengan kekerasan.

"Polda Metro Jaya juga berkomitmen mencari solusi agar debitur dan kreditor ada titik temu manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dalam acara FGD debt collector di Polda Metro Jaya, Senin (8/3/2023).

Fadil menjelaskan, teknis penagihan oleh pihak penagih sejatinya memang sudah tercantum dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan itu ada ketentuan-kententuan yang harus dipatuhi para kreditor. Salah satunya, kreditor harus tercantum dalam asosiasi yang legal.

Di sisi lain, jenderal bintang dua itu menyebut pihak peminjam banyak sekali dari kalangan ekonomi bawah, sehingga tak jarang terjadi kredit macet.

"Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan, agar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang diamanatkan OJK," ujar Fadil.

"Yang leasing ini masyarakat bawah, yang ekonominya pas-pasan. Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latih kan," sambungnya.

Lebih lanjut, Fadil mengaku akan mendukung pihak penagih dalam melakukan tugas, namun tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apa pun bentuknya. Pengancaman, perampasan di tengah jalan, ini tidak boleh lagi terjadi," tegasnya.

Fadil tidak ingin lagi ada debitur yang kesulitan membayar angsuran, namun mendapat perlakuan tidak layak dari pihak kreditur. Apalagi ada tindak kekerasan yang mengarah pada pidana.

"Kami juga tidak ingin masyarakat yang menunggak mendapat perlakuan kasar. Jadi perusahaan pembiayaan tumbuh berkembang, masyarakat yang jadi debitur menunggak bisa dicari solusi baik," katanya. 

 

2 dari 2 halaman

Segera Lapor Polisi

Kapolda Irjen Fadil sebelumnya menegaskan, tidak menoleransi aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan perorangan, kelompok atau ormas. Fadil menyinggung perilaku debt collector yang viral di media sosial.

"Pada prinsipnya, Polda Metro Jaya akan konsisten untuk menghadapi semua bentuk tindakan premanisme, persekusi, vigilante, dan sejenisnya. Kami akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, tidak boleh ada kelompok maupun perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum. Akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu," kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Fadil mengatakan fenomena aksi premanisme belakangan ini memang terjadi. Namun jumlahnya tidak banyak.

"Kalau kita lihat aksi premanisme kelompok, kalau kita bandingkan awal 90-an dan sekarang jauh menurun khususnya di tempat-tempat keramaian seperti pasar, tempat hiburan, jauh berkurang," ujar dia.

Fadil memerintahkan kapolres dan semua jajaran di bawah Polda Metro Jaya untuk tegas menghadapi kelompok-kelompok semacam ini. Bahkan, Fadil meminta jajarannya membuat call center agar masyarakat bisa mengadu jika mendapat tindakan tidak menyenangkan dari debt collector dan semacamnya.

"Saya sudah perintahkan, kemarin langsung panggil seluruh kapolres pagi-pagi, saya beri arahan. Kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi, ditaruh di masing-masing Instagram call center-nya. Saya minta kapolres melakukan langkah cepat untuk melindungi masyarakat dari tindakan premanisme," tuturnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com