Liputan6.com, Jakarta - Komjen (Purn) Ahwil Loetan jadi saksi ahli dalam kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang menyeret Teddy Minahasa. Dalam keterangannya, Ahwil sempat mengungkit kisah seorang jenderal dan diktator Panama bernama Manuel Antonio Noriega Moreno
Ahwil merupakan Ahli Narkotika sekaligus Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pandangan di PN Jakbar hari ini, Senin (6/3/2023).
Awalnya, Ahwil menerangkan, setiap penangkapan narkoba itu harus ada barang bukti pada dirinya. Namun, hal itu tak melulu menjadi patokan.
Advertisement
Kebetulan, Ahwil berdinas di Meksiko. Di mana banyak kartel-kartel atau bandar besar.Â
"Jadi yang namanya bandar itu tidak pernah barang bukti ada padanya. Dan tidak pernah kalau dites, urinnya positif. Tidak pernah. Karena namanya juga badar, bergerak di balik layar semua. Jadi itu jangan menjadi patokan, orang kalau ditangkap, barang bukti harus ada padanya. Enggak perlu," kata Ahwil di PN Jakbar.
Menurut Ahwil, yang terpenting ditemukannya bukti pendukung.
"Bukti elektronik tuh mendukung gak? Jaaringan, email, telepon, segala macam. Itu semua bisa diketahui, oh semua titiknya ke sini nih," ujar dia.
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra kemudian melempar kepada ahli. Teddy menyoal percakapan.
"Apakah suatu percakapan yang menyangkut narkotika tapi tidak ada obyek narkotika yang dimaksud, baik wujud asli, fotonya, gambarnya, atau video, itu dapat dikategorikan tidak pidana narkotika," tanya Teddy.
Menjawab pertanyaan itu, Ahwil singgung Manuel Antonio Noriega Moreno.
"Saya kasih contoh Manuel Noriega," kata Ahwil.
Â
Kantongi Data Elektronik
Ahwil menerangkan, Manuel merupakan jenderal bintang 4 ditangkap tanpa barang bukti oleh Badan Narkotika Amerika Serikat.
"Barang bukti tidak ada padanya, tapi dia ditangkap Drug Enforcement Administration (DEA)," ujar dia.
Ahwil menerangkan, Badan Narkotika Amerika Serikat rupanya mengantongi bukti-bukti berupa data elektronik.
"Ternyata dia (Manuel) punya data elektronik yang sangat cukup dan panjang," ujar dia.
Karenanya, Ahwil menyebut belum tentu orang yang ditangkap karena kasus narkotika harus ada barang bukti daripadanya, harus dites darah positif.
"Itu enggak perlu. Jadi bandar besar clear, pasti tidak akan ada narkotika daripadanya," ujar dia.
Setelah menutup keteranganya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mempersilahkan Irjen Teddy Minahasa kembali melontarkan pertanyaan.
"Itulah pendapatnya simpulkan, kelak. Ada pertanyaan lagi," tanya Jon.
"Tidak ada Yang Mulia kesimpulannya, saya juga pusing. Cukup Yang Mulia. Terima kasih," tandas Teddy.
Advertisement