Sukses

Meski Dilindungi LPSK, Keluarga David Ozora Tetap Tidak Minta Ganti Rugi ke Mario Dandy

Keluarga David Ozora Latumahina memutuskan tidak mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pihak tersangka Mario Dandy Satriyo buntut penganiayaan yang dialami.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga David Ozora Latumahina memutuskan tidak mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pihak tersangka Mario Dandy Satriyo buntut penganiayaan yang dialami.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi. Kata Achmadi, keputusan tidak mengajukan restitusi diambil keluarga David usai permohonan perlindungan sebagai korban penganiayaan dikabulkan LPSK.

"Restitusi kan dia berpikir, tapi belakang dia enggak (lakukan). Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Achmadi saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (7/3).

Karena tak mengajukan restitusi, kata Achmadi, LPSK pun tidak melakukan perhitungan ganti rugi yang nantinya akan diajukan kepada majelis hakim ketika perkara penganiayaan telah naik ke persidangan.

"Oh enggak (diajukan), untuk apa kalau dia enggak ajukan, ya kita enggak nilai," ucapnya.

Sehingga, lanjut Achmadi, pihaknya hanya mengabulkan terkait perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David, sebagaimana permohonan yang diajukan kepada LPSK.

"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. Jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK), baru diputus oleh hakim. Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang enggak jadi restitusi," jelasnya.

Sementara itu, Achmadi menjelaskan, untuk pendampingan medis dari LPSK kemungkinan akan dilakukan ketika proses medis lanjutan. Dengan tetap memastikan David mendapatkan perawatan yang baik untuk kesembuhannya.

"Kemungkinan medis lanjutan, semoga cepat sembuh. Pengobatannya tetap, kalau teknisnya tetap dokter. Tetapi kemarin kan dari pihak keluarga kan kita tanya ada insurance (asuransi) enggak? Oh ada, ya sudah kalau sudah ada," jelasnya.

2 dari 2 halaman

LPSK Terima Perlindungan David

LPSK resmi memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora (17) usai menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy. Keputusan tersebut diambil setelah menilai segala persyaratan formil David yang sudah terpenuhi.

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3)," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Dia menjelaskan, perlindungan yang akan didapatkan oleh David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik," ujar Hasto.

Terkait dengan rehabilitasi psikologis David, Hasto menyebut, pihaknya saat ini belum bisa memberikan layanan karena harus melakukan asesmen terlebih dahulu. Sedangkan kondisi David saat ini masih terbaring di rumah sakit.

"Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya," kata Hasto.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Â