Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 40 rekening berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy yang diblokir pihaknya.
"Di atas 40 rekening," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga
Ivan menyebut, dari 40 rekening lebih yang diblokir KPK senilai Rp 500 miliar lebih. Menurut Ivan, pihaknya masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun. Maka dari itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan bisa bertambah.
Advertisement
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.
Sebelumnya Ivan menyebut pihaknya sudah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Dari puluhan rekening tersebut, Ivan menyebut di antaranya merupakan rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.
"Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya, yakni Rp 56,1 miliar.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).
KPK Selidiki Dugaan Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.
Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.
Rafael juga tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp 51.937.781.000. Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Rafael juga memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp 425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.
Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp 1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp 1.345.821.529.
Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp 419.040.381. Total harta kekayaan Rafael dalam LHKPN seluruhnya mencapai Rp 56.104.350.289.
Advertisement