Sukses

David Menangis Bangun dari Koma, Ayahanda: Istighfar Jangan Marah

David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pegawai pajak mulai siuman koma.

Liputan6.com, Jakarta - David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pegawai pajak mulai siuman dari koma. Hal itu dibagikan lewat akun Twitter @seeksixsuck kepada publik.

Dalam narasi unggahan, sang ayah yakni Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi terkini David. Dia turut memberikan nasihat dan dukungan terhadap anaknya.

"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan dikutip Liputan6.com, Selasa (7/3/2023).

Jonathan tampak memperlihatkan wajah David lewat video yang dibagikan. Raut wajah remaja itu terlihat menangis dalam balutan alat medis yang menempel dan menjaga kondisinya tetap stabil.

"Kamu harus sabar ya, harus sabar pokoknya. Istighfar, istighfar. Ledakan kemarahanmu terus nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu. Aku tahu kamu lagi marah tapi sudah cukup. Istighfar, istighfar, istighfar, istighfar. Ayo sayang, istighfar. Jangan marah-marah, sudah istighfar," kata Jonathan.

Kuasa Hukum Keluarga David, Mellisa Anggraini dari LBH Anshor menyampaikan bahwa baru saja ada tindakan lanjutan dari dokter. Dia pun memohon doa dari semua pihak agar David dapat segera sembuh.

"Bronkoskopi kedua (yang pertama minggu lalu). Dahak sudah jauh lebih sedikit, paru-paru bersih, tidak ditemukan bakteri. Kondisi sudah semakin baik, hari ini aktif dan ada penurunan emosi, meski sudah sering melek namun kesadaran belum penuh dan belum ada fokus. Semoga ke depan selalu membaik," ujar Mellisa.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Penganiayaan

Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku kasus penganiayaan terhadap David. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan, terhadap Anak AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Secara formil anak di bawah umur ada perlakuan berbeda. Demikian anak sebagai korban ada secara materil Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.

 

Â