Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengagendakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat tersebut direncanakam pada pekan ini jika sudah mendapatkan izin dari Pimpinan DPR, sebab DPR saat ini tengah memasuki masa reses.
Rapat tersebut dilakukan, untuk membahas terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus soal gugatan dengan nomor 757/Pdt.G/2022 yang, salah satunya, memerintahkan penundaan Pemilu 2024.Â
"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di masa reses harus ada izin pimpinan," kata Doli, saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).Â
Advertisement
Doli mengatakan, Komisi II merasa terkejut dengan hasil putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024. Sehingga, dia dan Komisi II sepakat untuk melakukan rapat di masa reses.Â
"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu, enggak diurus, atau gimana, kan pengen tahu," ungkap dia.Â
"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," sambung Doli.
Â
Minta KPU Tak Laksanakan Proses Pemilu
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.
Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.
Â
Reporter: Alma FikhasariÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement