Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi perhatian masyarakat.
Belum tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy terhadap David Ozora, kini masyarakat dihebohkan dengan temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 500 miliar dari 40 rekening lebih yang diduga terkait Rafael Alun.
Advertisement
Baca Juga
Angka tersebut jauh lebih besar dari kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.
Namun belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 500 miliar dari 40 rekening lebih terkait Rafael Alun. PPTAK pun langsung mengambil tindakan tegas. Mereka memblokir rekening-rekening tersebut.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Selasa (7/3/2023).
Dikutip dari e-lhkpn KPK, kekayaan Rafael Alun mayoritas disumbang dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 51,9 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berjumlah 11 tersebar di Jakarta, Sleman, hingga Manado.
Tanah dan bangunan paling mahal terletak di Jakarta Barat dengan luas 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.
Sementara dari alat transportasi, Rafael Alun Trisambodo cuma memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Di laporan ini tak ada Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan.
Selain itu, harta kekayaan lainnya disumbang dari harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 419 juta. Dalam laporan ini, Rafael Alun Trisambodo tercatat tak memiliki utang.
KPK Cari Unsur Pidana yang Diduga Dilakukan Rafael Alun Trisambodo
Hal ini pun membuat KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Alasannya, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya, yakni Rp 56,1 miliar.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti dari dugaan korupsi yang bisa dilakukan Rafael Alun. Pahala juga mengatakan dari penelusuran tim KPK kemungkinan ada keterlibatan dari rekan satu angkatannya dari kasus tersebut.
"RAT (Rafael Alun Trisambodo) ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain, itu geng ada, dia (Rafael Alun) banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," ujarnya.
Advertisement
Rafael Alun Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap Rafael Alun Trisambodo. Dari hasil audit Kemenkeu, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran berat dan terancam dipecat dengan tidak hormat.
"Audit investigasi RAT (Rafael Alun Trisambodo) sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Ybs (yang bersangkutan) direkomendasikan dipecat," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh.
Awan juga memastikan pemecatan secara tidak hormat terhadap Rafael Alun Trisambodo sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dengan demikian, proses pemberhentian Rafael Alun Trisambodo pun dipastikan dilakukan dalam waktu dekat.
"Betul, Menkeu sudah setuju. Sekarang hanya proses administrasi saja. Tidak terlalu lama artinya dalam waktu dekat," kata Awan.