Sukses

Heru Budi Soal Inpres Mobil Dinas Listrik: Pj Gubernur Cukup Naik Innova

Menurut Heru mandat Inpres yang diterbitkan Presiden Jokowi hanya mewajibkan penggunaan kendaraan dinas listrik bagi pejabat. Sementara dirinya hanya seorang Penjabat (Pj) Gubernur.

Liputan6.com, Jakarta - Heru Budi Hartono mengaku hanya minta disediakan mobil jenis Toyota Kijang Innova untuk kendaraan dinas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, Heru menolak disediakan mobil dinas bertenaga listrik berjenis Jeep maupun Sedan yang tengah diupayakan Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 semua pejabat negara diwajibkan menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Pemerintah.

"Tahun ini juga sesuai dengan instruksi presiden nomor 7 2022 pemda DKI berinisiasi membeli mobil listrik untuk para pejabat, bukan saya," kata Heru di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Menurut Heru mandat Inpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya mewajibkan penggunaan kendaraan dinas listrik bagi pejabat. Sementara itu, Heru menyebut dirinya hanya seorang Penjabat (Pj) Gubernur.

Oleh sebab itu, Heru menyampaikan dia cukup menggunakan mobil Toyota Kijang Innova sebagai kendaraan dinas. Heru membeberkan bahwa permintaan untuk dibelikan mobil dinas berupa Toyota Kijang Innova telah disampaikan jauh-jauh hari.

"Saya bukan Penjabat, Pj Gubernur cukup naik Innova, memang saya 3 hari dilantik saya minta, saya bilang ,mohon dibelikan mobil kendaraan cukup Innova," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan bahwa Heru Budi Hartono hingga saat ini belum punya mobil dinas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Menurut Joko, Heru hingga kini menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

“Pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

 

2 dari 2 halaman

Kendaraan Dinas Standar

Joko menjelaskan perihal penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI Jakarta, Heru hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova. Meskipun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 telah diatur bahwa kendaraan dinas milik gubernur berupa Sedan dan Jeep dengan kapasitas tertentu.

"PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” ujar Joko.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menganggarkan dana Rp2,37 miliar untuk mobil jenis Jeep sebagai kendaraan dinas Pj Gubernur. Selain kendaraan jenis Jeep, Pemprov DKI Jakarta juga bakal memborong 23 mobil listrik untuk pejabat utama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.