Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini suatu saat mantan Caleg PDIP Harun Masiku akan tertangkap oleh pihaknya. Dia meyakini buronan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu akan bertemu dengan keluarganya.
"Saya yakin cepat atau lambat yang bersangkutan kan juga punya keluarga di Indonesia dan sebagainya," ujar Alex dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Alex mengatakan, kendala dalam mencari Harun Masiku lantaran keberadaannya masih belum diketahui. Menurut Alex, jika posisi Harun diketahui, maka tak butuh waktu lama untuk menyeretnya.
Advertisement
"Kalau diketahui posisi yang bersangkutan misalnya, minggu depan kita jemput kan gitu. Semua informasi kan kita tampung dulu, ada dari masyarakat termasuk dari Interpol dan lain sebagainya, itu dengan kerja sama dengan otoritas negara lain yang sudah kita lakukan juga," kata Alex.
Baca Juga
Sementara itu Polri menyatakan, sejauh ini Red Notice telah tersebar luas untuk tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiema.
"Terkait dengan DPO dari HM ya kami sampaikan sekali lagi bahwa selama HM melintas di perlintasan resmi imigrasi di seluruh negara maka HM tersebut pasti terdeteksi,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Ahmad mengatakan, belum ada laporan dari negara lain terkait pergerakan Harun Masiku. Lebih dari itu, Polri masih minim membeberkan informasi perihal pengejaran terhadapnya.
"Sejauh ini red notice atas nama HM yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 124-7 Interpol Indonesia belum menerima respon atau informasi dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permintaan red notice untuk buronan kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Interpol. Meski demikian, nama yang bersangkutan tak ada dalam situs Interpol.
Tangkap Buronan
Di awal tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi. Pada 24 Januari 2023, lembaga antirasuah berhasil menyerat mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin.
Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh yang sempat buron selama kurang lebih 5 tahun. Izil Azhar berhasil diamankan aparat Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di sekitaran Aceh pada 24 Januari 2023.
Teranyar, KPK berhasil menemukan keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak setelah menjadi buron kurang lebih 7 bulan. Ricky Ham diketahui kabur ke Papua Nugini saat hendak ditangkap KPK pada Juli 2022.
Ricky Ham merupakan tersangja kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia berhasil ditangkap pada Minggu, 19 Februari 2023 di rumah persembunyiannya.
Sebelum menemukan Ricky Ham, KPK lebih dulu mengamankan pihak yang diduga sebagai penghubung. Dari penangkapan sang penhubung itu lah KPK berhasil meringkus Ricky Ham Pagawak.
Kini, Ricky Ham Pagawak sudah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Dia didiga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.
Dengan penangkapan Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak, maka buron KPK tersisa tiga, termasuk Harun Masiku.
Advertisement
3 Buronan KPK
Berikut 3 buron KPK tersisa
1. Kirana Kotama
Kirana Kotama merupakan pemilik PT Perusa Sejati. Dia dijerat dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).
Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).
Harun disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.
Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.
3. Paulus Tanos
Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.
Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Lantaran Tanos tinggal di Singapura, KPK sempat kesulitan dalam memeriksa Tanos. Hal tersebut sempat diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," ujar Alex di Gedung KPK, dikutip Jumat 1 Oktober 2021.
Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk memeriksa Tanos. Alex mengatakan siap memeriksa Tannos di Singapura jika berkenan. Hanya saja Tanos belum merespon terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.
"Kalau dia maunya diperiksa di CPIB-nya, tentu kita ke sana," ujar Alex.