Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, kini Hercules lebih kalem dan tersenyum kepada awak media.
Baca Juga
"Selamat pagi, sehat. Kalau enggak sehat, enggak datang ke KPK dong," ujar dia yang langsung menuju lobi markas antirasuah, Rabu (8/3/2023).
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hercules langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
"Hercules Rosario Marshall, saat ini saksi telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangan dari pemeriksaan ini, akan kami sampaikan kembali," kata Ali.
Hercules sebelumnya pernah diperiksa tim penyidik dalam kasus ini pada Kamis, 19 Januari 2023. Hercules sendiri saat hadir di gedung KPK sempat mengancam awak media. Bahkan, mantan preman Tanah Abang ini sempat mengepalkan tangan dengan cincin batu besar di jarinya.
"Mau dihajar? Kalau mau dihajar, gue hajar," kata Hercules yang didampingi tim pengacaranya, Kamis 19 Januari 2023.
Saat usai diperiksa, Hercules kembali marah kepada awak media.
"Tanya penyidik. Saya malas dengan wartawan karena wartawan itu enggak benar semuanya. Provokator. Kalian sama pejabat publik boleh macam-macam. Kalau sama saya jangan macam-macan kalian. Macam-macam saya sikat kalian," ujar Hercules di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.
Pemeriksaan Terkait Kasus Suap di MA
Hercules merasa kerap dizalimi dengan pemberitaan-pemberitaan di media. Atas dasar itu dirinya enggan memberikan komentar kepada wartawan. Bahkan, mantan preman Tanah Abang ini sempat mengancam wartawan.
"Karena kalian mengaco, media ini sering menzalimi saya. Saya tidak akan main-main sama kalian. Lebih baik saya selesaikan sama kalian, saya masuk penjara. Saya tidak akan lari," kata Hercules.
Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hercules diperiksa berkaitan dengan aliran uang yang diberikan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka kepada beberapa pihak.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani Tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan tersangka lainnya," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Advertisement
15 Tersangka
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).
Dalam perkara ini Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu terkait pengamanan perkara di MA.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Dimyati melakukannya bersama-sama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Suap itu ditujukan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 bisa diputuskan sesuai dengan keinginan penyuap.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa dalam surat dakwaam yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 15 Februari 2023.