Sukses

Hercules Pernah Ancam Wartawan Usai Diperiksa KPK: Mau Dihajar? Kalau Mau Dihajar Gue Hajar

Hercules pernah ancam wartawan usai ditodong pertanyaan oleh para wartawan usai diperiksa oleh KPK pada tanggal 19 Januari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Bukan kali pertama Hercules mengepalkan tangannya ke awak media, sebuah sinyal agar tak ditanya macam-macam oleh pencari berita tersebut. Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules juga melemparkan ancaman kepada awak media pada tanggal 19 Januari 2023.

Kala itu, pada saat keluar dari gedung KPK, Hercules langsung ditodong pertanyaan oleh para wartawan. Bukannya menjawab, ia malah mengancam awak media.

"Mau dihajar? Kalau mau dihajar, gue hajar," kata Hercules, mantan preman Tanah Abang ini sempat mengepalkan tangan dengan cincin batu besar di jarinya.

Saat usai diperiksa, Hercules kembali marah kepada awak media.

"Tanya penyidik. Saya malas dengan wartawan karena wartawan itu enggak benar semuanya. Provokator. Kalian sama pejabat publik boleh macam-macam. Kalau sama saya jangan macam-macan kalian. Macam-macam saya sikat kalian," ujar Hercules di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.

Hercules merasa kerap dizalimi dengan pemberitaan-pemberitaan di media. Atas dasar itu dirinya enggan memberikan komentar kepada wartawan. Bahkan, mantan preman Tanah Abang ini sempat mengancam wartawan.

"Karena kalian mengaco, media ini sering menzalimi saya. Saya tidak akan main-main sama kalian. Lebih baik saya selesaikan sama kalian, saya masuk penjara. Saya tidak akan lari," kata Hercules.

Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hercules diperiksa berkaitan dengan aliran uang yang diberikan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka kepada beberapa pihak.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani Tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan tersangka lainnya," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

2 dari 3 halaman

15 Tersangka Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).

Dalam perkara ini Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu terkait pengamanan perkara di MA.

 

3 dari 3 halaman

Suap di Kasus Pasar Jaya

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Dimyati melakukannya bersama-sama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Suap itu ditujukan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 bisa diputuskan sesuai dengan keinginan penyuap.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa dalam surat dakwaam yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 15 Februari 2023.