Liputan6.com, Jakarta AG, kekasih Mario Dandy diperiksa polisi hari ini, Rabu, (8/3/2023). AG didampingi oleh Pembimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dampingi.
Dia dimintai keterangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, AGH alias AG statusnya telah berubah dari Anak Berhadapan dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum.
Advertisement
Selain lawyer, AG didampingi oleh PK-Bapas serta pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," kata dia kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Diketahui, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum terkait kasus penganiayaan David.
Pertama, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan, AG dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Tak Ditahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan perempuan berinisial AG yang terseret dalam kasus dugaan penganiayaan anak David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya tidak serta merta bisa melakukan penahanan terhadap AG. Meskipun telah meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/3).
Sedangkan untuk AG, telah dinaikan statusnya sebagai anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Advertisement