Sukses

Menkumham Yasonna Sebut RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2023, Berharap Tahun Ini Disahkan

Menkumham Yasonna menyebut draft RUU Perampasan Aset ini sudah diharmonisasikan dengan beberapa kementerian dan lembaga.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut Rancangan Undang-Undang terkait Perampasan Aset Tindak Pidana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023.

"RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program prioritas legislasi nasional," ujar Yasonna di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Yasonna menyebut draft RUU Perampasan Aset ini sudah diharmonisasikan dengan beberapa kementerian dan lembaga. Dia berharap agar RUU tersebut bisa disahkan tahun ini untuk mengejar aset hasil pidana demi memulihkan kerugian keuangan negara.

"Draf RUU sudah diharmonisasi, ini lintas kementerian, yang akan dikirimkan ke DPR setelah final. Tapi kami sudah selesaikan harmonisasinya. Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR," kata Yasonna.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut soal tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana lain yang membawa kerugian pada negara.

"Makanya namanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Jadi, selain tipikor (tindak pidana korupsi) ini juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain, yang itu terutama membawa kerugian kepada negara, meskipun bukan karena korupsi," kata Arsul dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa 20 September 2022.

Ia lantas mencontohkan tindak pidana lain selain korupsi yang dapat dikenakan melalui UU Perampasan Aset, di antaranya tindak pidana narkotika hingga tindak pidana penyelundupan yang disebutnya sama-sama membawa kerugian pada negara.

"Jadi, pertama, jangan kemudian seolah-olah dikaitkan bahwa RUU Perampasan Aset, tindak pidana ini hanya terkait dengan tipikor yang karena itulah kemudian timbul resistensi," ujarnya.

Arsul juga mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset dibutuhkan karena instrumen hukum acara pidana saat ini belum dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Kalau kita mengikuti instrumen yang ada di dalam hukum acara pidana baik di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) maupun undang-undang sektoral terkait ini kan prosesnya lama," ucapnya.

 

2 dari 3 halaman

Pengembalian Kerugian Negara

Melalui mekanisme yang diatur dalam RUU Perampasan Aset maka diharapkan pengembalian kerugian negara oleh tindak pidana dapat lebih cepat dan maksimal.

"Tujuan perampasan aset tindak pidana ini kan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara," tambahnya.

Ia menyebut untuk mendorong RUU Perampasan Aset maka politik hukum nasional yang terkait dengan pemidanaan perlu dilakukan pembenahan ulang agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru ke depannya.

Mengenai hal tersebut, Arsul pun mengusulkan subsidiaritas atau subsider hukuman dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan dan sebaliknya negara mengenakan pailit bagi pelaku tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.

"Kalau kita hanya melihat RUU Perampasan Aset, tidak membenahi politik hukum pemidanaan kita maka akan terjadi tabrakan," kata Arsul.

3 dari 3 halaman

Percepat RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi III segera membahas dua rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan KPK. Dua RUU yang dimaksud adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.

Firli mengaku pihaknya terus menunggu RUU tersebut bisa disahkan untuk mendukung kinerja KPK.

"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," ujar Firli dalam RDP Komisi III, Rabu (30/3/2022).

"Pertama adalah pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset, yang kedua adalah rancangan undang-undang penyadapan," sambungnya.

Diketahui, dua RUU tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas melainkan masuk dalam Prolegnas jangka panjang.