Sukses

Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ozora Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Saksi kunci kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia adalah N dan R yang merupakan orangtua dari teman David inisial RZ.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi kunci kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia adalah N dan R yang merupakan orangtua dari teman David inisial RZ.

Salah satunya inisial N, suaranya terdengar dalam video. Teriakan 'Woi' untuk menghentikan tindakan brutal Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Penasihat hukum N dan R, Muannas Alaidid ungkap, N menjadi trauma sejak melihat kejadian penganiayaan yang dialami oleh David. Pun demikian dengan R, ia merasa keselamatannya terancam semenjak kasus penganiayaan David bergulir di kepolisian.

"N traumatik selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David butuh pendamping psikologi dan R suaminya jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini mesti dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-sebenarnya," kata dia kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Karenanya, N dan R merasa perlu untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Saat ini, Muannas menyebut, permohonan masih diproses.

"Hari ini wawancara dengan LPSK," ujar dia.

Muannas menerangkan N dan R telah dimintai keterangan polisi. N melihat kondisi David yang sudah tak berdaya. Saat itu, N refleks teriak stop dari balkon rumahnya.

"Dia teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi. Agak jauh yang dia lihat hanya satu orang berdiri tegak dan satu orang tergeletak," ujar dia.

Muannas mengatakan, N bersama R akhirnya turun menghampiri lokasi kejadian.

"Yang mengamankan Mario itu R dibantu Satpam Komplek sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke Rumah Sakit Media Permata Hijau," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Dibenarkan Ketua LPSK

Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu membenarkan, permohonan perlindungan telah dilayangkan pada Jumat (3/3/2023) lalu.

"Iya. Pengajuannya 3 Maret," kata dia.

Edwin mengatakan, LPSK masih memperlajari pengajuan perlindungan yang diajukan oleh saksi.

"Masih dalam penelaahan," ujar dia.