Sukses

Partai Prima Siap Cabut Gugatan, Apabila Diloloskan Jadi Peserta Pemilu

Agus berdalih, tuntutan partainya bukan menundaan pemilu. Namun perbuatan melawan hukum oleh KPU karena diduga tidak profesional dalam verifikasi faktual terhadap Partai Prima.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo menyatakan, partainya menyatakan siap apabila pemilu dilaksanakan tepat waktu pada 14 Februari 2024. Agus mengaku tak masalah mencabut tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun syaratnya adalah Partai Primalolos menjadi peserta Pemilu 2024.

“Enggak ada masalah (cabut gugatan),” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (8/3/2023).

Agus berdalih, tuntutan partainya bukan menundaan pemilu. Namun perbuatan melawan hukum oleh KPU karena diduga tidak profesional dalam verifikasi faktual terhadap Partai Prima. 

“Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” kata Agus.

Agus mengaku pihaknya justru setuju pemilu dilaksanakan tepat waktu. Saat ini pihaknya masih menunggu sikap resmi  KPU. “Kita tunggu sikap KPU," ungkapnya. 

Sementara itu, Politikus NasDem Taufik Basari mendorong Partai Prima mencabut tuntutan di PN Jakpus dan berdamai dengan KPU

“KPU perlu aktif agar mau mengajak Partai Prima untuk berdamai. Hal ini demi kepentingan yang lebih besar," kata Taufik.

KPU RI tengah menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

"(Berkas-berkas untuk mengajukan banding) Sedang disiapkan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Meskipun begitu, Afif tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai waktu pengajuan banding itu akan dilakukan oleh KPU RI. Ia menekankan hal tersebut akan disampaikan kepada publik ketika seluruh persiapan pengajuan banding telah matang.

"Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif.

 

2 dari 3 halaman

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

'Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

 

3 dari 3 halaman

KPU Ajukan Banding Putusan Tunda Pemilu

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.