Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Pemuda Mahasiswa Peduli Papua (KPMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (8/3/2023).
Mereka menuntut keadilan terkait penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura terkait pembelian pesawat yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Baca Juga
"Dalam situasi hari ini, kawan-kawan dan masyarakat di Papua khususnya di Kabupaten Mimika merasa bahwa hari ini telah terjadi diskriminasi dan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Mimika yang hari ini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika," ujar Koordinator KPMPP, Bung Jack, di Kantor Kejagung.
Advertisement
Dia menjelaskan kasus ini sebelumnya pernah ditangani KPK pada tahun 2017. Namun, KPK tidak menemukan adanya bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Johannes selaku Kepala Dinas Perhubungan Mimika saat itu.
Selain itu, pengusutan kasus juga sempat dilakukan oleh pihak kepolisian setempat. Namun pihak kepolisan pun tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Johannes.
"Artinya kita melihat bahwa ada lembaga hukum lain dengan jelas dan tegas melihat bahwa ini clean and clear tidak ada peristiwa tindak pidana dalam dugaan yang disangkakan," jelas dia.
Kejanggalan
Jack menilai bahwa ada kejanggalan dalam proses penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Terlebih, kata dia, proses pelimpahan berkas tersangka Johannes ke Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura terkesan terburu-buru, yakni kurang dari satu bulan.
"Sehingga itu menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Kejari Mimika, ada apa dengan Kejati Papua?'," kata dia.
Maka dari itu, mereka mendesak Kejagung menghentikan kriminalisasi yang diduga dilakukan Kejati Papua dan Kejari Mimika terhadap Johannes.
Koalisi Pemuda Mahasiswa Peduli Papua juga meminta Kejagung untuk memeriksa pihak dari Kejati Papua dan Kejari Mimika yang menangani perkara yang menjerat Johannes.
"Kami meminta Kejagung membersihkan Kejari Mimika dan Kejati Papua dari unsur kepentingan politik. Kejagung juga kami minta untuk menarik berkas perkara Johannes dari Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura," pungkasnya.
Advertisement