Sukses

Viral Aksi Premanisme di Apartemen Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap satu pelaku aksi premanisme di sebuah apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat yang viral. Dalam video yang beredar, pelaku juga merusak fasilitas apartemen.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Resmob Direktorat Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku premanisme yang terjadi di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut viral di media sosial (medsos).

Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widi Irawan menerangkan, satu pelaku yang berhasil ditangkap bernama Sigit alias S. Pelaku berperan mengancam sekuriti yang berada di sebuah apartemen.

Widi menerangkan, tindakan pelaku terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Video rekaman pun viral di media sosial.

"Kami dari Subdit Resmob Krimum Polda Metro Jaya dalam hal ini telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang melakukan tindakan premanisme di wilayah Bekasi tepatnya di Apartemen Kemang View," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Widi menerangkan, pihaknya telah memeriksa korban atau pelapor serta sejumlah saksi mata. Awalnya, pelaku menghampiri lokasi. Dalihnya, adiknya telah diganggu dan kedatangannya untuk meminta pertangungjawaban.

Widi memastikan, pengakuan soal adik diganggu merupakan bagian dari modus pelaku. Karena setelah dicek, tudingan tersebut tidak pernah terjadi.

"Alasan dia seperti itu. Untuk melakukan perbuatan premanisme di tempat itu dia menggunakan alasan seperti itu. Jadi itu hanya dijadikan alasan untuk melakukan suatu perbuatan," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Rusak Fasilitas Apartemen

Widi menerangkan, pelaku turut merusak fasilitas apartemen. Bukti-bukti perusakan juga terekam video dan viral di media sosial.

"Itu sudah ada buktinya ada perusakan di apartemen tersebut," ujar dia.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. "Alhamdulilah korban bisa menyelamatkan diri. Jadi pada saat diancam mau disabet bisa menghindar dan laporkan hal tersebut pada kita," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 KUHP. Widi mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan premanisme.

"Kami akan langsung menanggapi dan kami akan melakukan tindakan tegas dan merespon laporan masyarakat terkait premanisme, dan tidak ada lagi premanisme yang terjadi di Jakarta ini. Apabila laporan itu ada, langsung kami tanggapi akan langsung kami sikat, katakan tidak pada premanisme," tandas dia.