Sukses

Beredar Surat Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Larang Gugat Pertamina

Orangtua salah satu korban Depo Pertamina Plumpang mengaku menaruh curiga mengapa uang santunan yang diberikan untuk korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang harus ditandatangani di atas materai.

Liputan6.com, Jakarta - Ibu Samua hanya bisa meratapi kepergian putranya, Hadi (30) salah satu korban jiwa dalam insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang, pada Jumat 3 Maret 2023. Belum reda kesedihan Ibu Samua saat serah terima jenazah almarhum putranya di RS Polri, dirinya mengaku dihampiri oleh otoritas yang mengaku dari pihak Pertamina.

Samua diminta oleh orang tersebut menandatangani surat persetujuan menerima santunan sebesar Rp10 juta. Menurut dia, uang itu untuk biaya pemakaman dan dana belasungkawa pihak Pertamina terhadap keluarga korban jiwa.

Samua yang sudah hampir kepala tujuh ini mengaku tidak bisa membaca. Namun, dirinya menaruh curiga mengapa uang santunan yang diberikan untuk korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang harus ditandatangani di atas materai. Pihak yang mengaku otoritas Pertamina tersebut hanya mengatakan sebagai bukti laporan ke atasan bahwa uang sudah diserahkan. 

"Saya menolak, tapi dia seperti memakasa harus ditandatangani. Apalagi saat itu menantu saya yang mendampingi dilarang mengambil gambar surat tersebut," kata Samua kepada Liputan6.com di kawasan lokasi kejadian kebakaran Plumpang, tepatnya di RT 12 RW 09, Rabu (8/3/2023). 

Samua mengingat, kala itu juga ada sejumlah awak media. Namun, pihak yang mengaku dari Pertamina tersebut meminta agar gambar dihapus. Samua semakin curiga, karena seperti ada yang disembunyikan. 

"Tidak diboleh difoto, mereka minta wartawan menghapus dokumen terkait," jelas Samua. 

Menurut penjelasan menantunya, salah satu poin dari surat tersebut menegaskan bahwa keluarga dari korban jiwa Depo Pertamina Plumpang dilarang melakukan gugatan usai menerima santunan Rp10 juta tersebut.

Namun, karena salinan surat itu tidak dapat diberikan dan pihak keluarga korban tidak boleh mengambil gambar, akhirnya Samua hanya bisa pasrah dan terpaksa menandatangi surat tersebut.

 

2 dari 3 halaman

Keluarga Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tandatangani Surat

Tim Liputan6.com mencari sosok lain yang diketahui bernasib sama seperti Samua. Adalah Iriana (65), salah satu korban meninggal dunia akibat insiden kebakaran yang sama. Almarhumah tinggal di RT06 RW01, kepada Liputan6.com pihak keluarga menceritakan hal senada seperti yang disampaikan Samua. 

"Iya keluarga suruh tanda tangan saat serah terima jenazah. Saat itu adik saya, anak dari alrmahumah yang tanda tangan. Dikira santunan kematian saja, tapi ternyata saat dibaca pasal-pasalnya ada yang menyebut kami selalu keluraga korban tidak boleh menggugat Pertamina sebab sudah menerima santunan," kata Tri yang masih merupakan anak kandung dari almarhumah.

Tri mengaku memang dirinya tidak di RS Polri saat adiknya menandatangi surat tersebut. Namun, sang adik yang bernama Sulistia Wati mengaku tidak terima dengan poin yang berada di urutan nomor tiga tersebut. 

"Adik saya saat tanda tangan belum baca, jadi langsung tanda tangan di atas materai. Baru dibaca lebih jeli ternyata ada yang tidak sepaham," tutur Tri. 

Tri mengaku, saat sang adik tahu poin tersebut langsung ingin merevisi dengan mencoret pasal di nomer tiga dalam surat tersebut. Tetapi karena sudah dibubuhi materai, artinya surat itu seharusnya sudah tidak berlaku atau batal. 

Namun kali ini Tri dan pihak keluarga hanya mendapatkan dokumentasi surat tersebut melalui foto. Untuk salinannya, pihak keluarga tidak diberikan. 

Warga Curiga Surat Tidak Berkop Pertamina 

Hal ini menjadi kecurigaan baru bagi keluarga korban jiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Sebab, tidak hanya Tri, namun sejumlah tetangga yang ditinggal mati oleh keluarganya juga mendapat surat sejenis yang tulisannya persis. 

Tri heran, bila itu benar surat dari Pertmina lantas mengapa tidak ada Kop Surat dari Pertamina. Dia menduga surat tersebut menjadi agenda terselubung oknum terkait yang memanfaat situasi dan membuat keluarga korban jiwa Depo Pertamina yang terbakar tidak bisa melakukan upaya hukum lanjutan dikarenakan surat itu. 

"Harusnya ada Kop Surat Pertamina dong, ini tidak ada. Jangan-jangan ada sesuatu yang mau mengatasnamakan warga bersama," curiga dia. 

Orang ketiga yang ditemui Liputan6.com di lokasi bernama Rokhmat. Dia juga mengaku mendapat keterangan yang sama perihal surat tesebut.  

Rokhmat lalu menunjukkan suratnya kepada Liputan6.com. Saat dibandingkan dengan milik Tri ternyata sama persis. Namun lagi-lagi, tidak ada salinan atau copy yang diberikan dan hanya dokumentasi foto. 

"Sama mas, surat saya juga begitu. Kasih santunan, ada tanda tangan materai, dan keterangan tidak boleh menggugat," jelas Rokhmat.

Konfirmasi Ketua RW

Masing-masing warga mengaku telah melaporkan kecurgiaan permainan pihak tidak bertanggungjawab, kepada RW setempat. Baik Samua, Tri dan Rokhmat mengaku sudah menyampaikan bukti-bukti tersebut. 

Bambang selaku Ketua RW 01 mengaku sudah meneruskan informasi dari warganya kepada pihak terkait sepergi pemerintah kota setempat dan aparart berwenang. Mereka berjanji akan menelusuri kepada pihak bersangkutan. 

“Sudah saya kasih tahu keluhat warga saya,” ujar Bambang saat ditemui di Kantor RW 01. 

Senada, Abdus Ketua RW 09 juga sudah melakukan hal yang sama. Dia tengah mendata siapa warga lain yang bernasib sama seperti Samua. 

"Saya sedang data dan kalau ada buktinya akan kami proses. Sebab Ibu Samua tidak bisa baca dan tidak boleh difoto, tidak dapat salinannya juga jadi saya masi terus mencari informasi ke warga lain," jelas Abdus di Pos RW 09.

 

3 dari 3 halaman

Isi Surat yang Diduga dari Pertamina

 

Tim Liputan6.com yang mendapat salinan surat tersebut sudah meminta izin kepada para keluarga korban untuk mempublikasi kepada pembaca. Berikut isinya: 

1. Bahwa saya memiliki hubungan keluarga sebagai …….. (status hubungan keluarga dengan korban jiwa) dari ……(nama korban jiwa) 

2. Telah menerima dan setuju atas santunan uang duka dan pemakaman atas meninggalnya ….(nama korban jiwa)… sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam insiden kebakaran di Integrated Terminal Jakarta-Plumpang dari Pertamina Patra Niaga. 

3. Bahwa saya dan/atau AHLI WARIS menyatakan dengan diterimanya santunan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan kepada Pertamina Group. 

4. Bahwa saya dengan ini mewakili dan menyetujui atas pernyataan yang sama dengan AHLI WARIS lainnya (dalam hal terdapat saudara/keluarga lain yang masih menjadi AHLI WARIS).

 

Pihak Pertamina Membantah Soal Dilarang Menggugat 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting memastikan informasi yang disampaikan warga tersebut tidak sepenuhnya benar. Dia menyebut uang yang diberikan pada warga adalah dana bantuan pemakaman. 

Sementara, terkait surat perjanjian yang disebut warga tak melakukan penuntutan. Irto menjelaskan surat itu sebagai bukti penyerahan bantuan dan untuk menghindari di kemudian hari ahli waris lain menyatakan berhak atas uang yang telah diberikan.

"Jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang berhak. Hal itu sudah dijelaskan juga pada saat pemberian," ujar Irto. 

Irto juga menegaskan bahwa tak ada larangan kepada warga untuk menggugat Pertamina saat uang bantuan pemakaman itu diberikan.

"Saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina," katanya.