Sukses

PPP Bakal Temui PBB dan PDIP, Manuver Dukung Coblos Caleg?

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan bertemu dengan Partai Bulan Bintang (PBB) dan PDI Perjuangan. Pertemuan tersebut, dikabarkan untuk mengajak partai politik lain bergabung dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan bertemu dengan Partai Bulan Bintang (PBB) dan PDIP. Pertemuan tersebut, dikabarkan untuk mengajak partai politik lain bergabung dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengungkapkan, pertemuan dengan PBB akan dilakukan pada Senin 13 Maret 2023 dan dengan PDIP direncanakan pada 15 Maret 2023. Dia menyebut, pertemuan tersebut dilakukan hanya untuk bersilaturami saja.

"Kalau Pak Yusril itu teman lama saya sejak tahun 88, 90 itu saya berteman sama beliau. Ya pertama teman lama. Kedua tentu sesama partai politik kita bersilaturahmi. Tentu di situ namanya politik kita bertemu yang dibahas soal politik," kata Mardiono, saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).

Saat ditanya, apakah pertemuan dengan PBB kemungkinan membahas sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos caleg, Mardiono lebih memilih tidak mengiyakan pun tidak menolak kemungkinan tersebut.

"Ya kalau terbuka atau tertutup itu menjadi kewenangan MK. Karena yang sedang menangani persoalan, uji materi tentang terbuka atau tertutup memang kewenangannya di MK. Kalau PPP sebagai partai peserta pemilu mau terbuka atau tertutup siap-siap saja," jelasnya.

Dia hanya menjelaskan, jika partai berlambang Ka'bah itu sudah memiliki pengalaman panjang dalam kontestasi politik, baik dengan sistem proporsional tertutup (coblos partai) atau sistem proposional terbuka (coblos caleg).

"PPP kan sudah punya pengalaman untuk mengikuti pemilu secara proporsional tertutup juga sudah punya pengalaman. Sudah pernah menjalankan. Proporsional terbuka juga sudah menjalankan. Prinsipnya PPP siap saja," paparnya.

2 dari 2 halaman

Uji Materi

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

PDI Perjuangan dan PBB merupakan partai yang mendorong agar Pemilu digelar dengan menggunakan sistem coblos caleg.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sistem proporsional terbuka (Coblos caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pihaknya kini mendukung sistem proporsional tertutup seperti usulan PDIP.

"Sebenarnya sih intinya tidak ada sistem yang lebih baik daripada sistem yang lain. Hanya persoalannya adalah, apakah sistem itu sesuai atau tidak dengan kita?" kata Yusril usai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (8/3).

Yusril mengatakan pemilu sistem proporsional terbuka bertentangan Undang-Undang Dasar 1945. Sejumlah pasal disorot dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan UUD 1945.

Deretan pasal yang menjadi sorotan itu di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 mhuruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.

“(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Yusril.

Sumber: Alma Fikhasari/Merdeka.com