Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai, pimpinan DPR tidak becus mengurus Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga akhirnya ditunda pengesahannya.
“Pimpinan DPR tidak melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat. Penundaan RUU PPRT oleh pimpinan DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR di paripurna dimentahkan, dan pimpinan DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus),” kata Irma pada wartawan, Kamis (9/3/2023).
“Miris saya mendengar, sekali lagi RUU PPRT dijegal bahkan oleh para pimpinan DPR, yang diamanahkan untuk memberikan keberpihakannya pada rakyat,” tambahnya.
Advertisement
Politikus NasDem itu mengaku heran mengapa pimpinan DPR abai mengurus RUU PPRT. Padahal, lanjutnya, pimpinan DPR juga wakil rakyat.
“Entah apa urgensinya hingga mereka mengabaikan keadilan dan hak para wakil yang memilih dan mendudukkan mereka sebagai pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat, harusnya pimpinan DPR tahu dari mana mereka bisa sampai di kursi yang mereka duduki,” katanya.
Irma mengingatkan, RUU tersebut sudah lebih 3 kali masuk prolegnas, artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik namun tidak juga disahkan.
“Sebagai wakil rakyat saya tidak terima perlakuan semena-mena ini. Perlindungan dan hak PRT sama dengan warga negara Indonesia lain. Kenapa yang lain dilindungi dan diakui haknya dalam regulasi (UU), kenapa PPRT tidak?,” ucap anggota Fraksi NasDem ini mempertanyakan.
Puan Sebut Penundaan Pengesahan RUU PPRT Atas Kesepakatan Pimpinan DPR
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Menurut Puan, Keputusan Rapim yang memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan menyebut, hal tersebut atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujarnya.
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” tutur Puan.
Advertisement