Sukses

6 Fakta Terkini Ayah Mario Dandy, Rafael Alun: Rekening Diblokir hingga Dipecat Jadi ASN Kemenkeu

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tengah menjadi sorotan usai sang anak, Mario Dandy jadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora Latumahina berbuntut panjang. Ulah Mario Dandy yang kerap pamer kemewahan pun berdampak pada nasib ayahnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun diduga memiliki harta fantastis yang tidak sesuai dengan profilnya. Bahkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan ayah Mario Dandy ini karena ditemukan transaksi mencurigakan.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut, puluhan rekening yang diblokir tersebut di antaranya milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo.

"Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023.

Dia mengatakan, puluhan rekening yang diblokir itu berisi uang senilai Rp500 miliar lebih. Menurut Ivan, pihaknya masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun. Maka dari itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan bisa bertambah.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun angkat bicara. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya akan menyerahkan temuan rekening Rafael Alun tersebut kepada lembaga berwenang untuk mengusutnya, seperti KPK.

Sedangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu akan bertindak sesuai kewenangan yaitu terkait disiplin pegawai.

"Perlu kami jelaskan bahwa Itjen Kemenkeu kewenangannya adalah bersifat administratif yaitu penegakan disiplin pegawai. Terkait dengan tindak pidana adalah merupakan kewenangan APH (aparat penegak hukum) seperti KPK," tutur Awan.

Tak hanya itu, Awan juga menegaskan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, ayah dari Mario Dandy tersebut dipecat secara tidak terhormat.

"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," tegas Awan.

Berikut sederet fakta terkini mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang disorot usai ulah sang anak, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 7 halaman

1. PPATK Blokir Puluhan Rekening yang Berkaitan dengan Rafael Alun, Termasuk Milik Mario Dandy

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana menyebut pihaknya sudah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy.

Dari puluhan rekening tersebut, Ivan menyebut di antaranya merupakan rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.

"Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023.

 

3 dari 7 halaman

2. Total 40 Rekening Diblokir Totalnya Capai Rp500 Miliar, Masih Bisa Bertambah

Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 40 rekening berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Ivan menyebut, dari 40 rekening lebih yang diblokir KPK senilai Rp 500 miliar lebih.

Menurut Ivan, pihaknya masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun. Maka dari itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan bisa bertambah.

Ivan menegaskan angka Rp500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, bukan nilai dananya.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.

Pemblokiran itu, kata dia, diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

 

4 dari 7 halaman

3. Kemenkeu Sudah Serahkan ke KPK

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal adanya 40 rekening berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy. Tak tanggung-tanggung, transaksi dalam 40 rekening tersebut mencapai Rp 500 miliar.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya akan menyerahkan temuan rekening Rafael Alun tersebut kepada lembaga berwenang untuk mengusutnya, seperti KPK.

Sedangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu akan bertindak sesuai kewenangan yaitu terkait disiplin pegawai.

"Perlu kami jelaskan bahwa Itjen Kemenkeu kewenangannya adalah bersifat administratif yaitu penegakan disiplin pegawai. Terkait dengan tindak pidana adalah merupakan kewenangan APH (aparat penegak hukum) seperti KPK," tutur Awan kepada Liputan6.com, Selasa 7 Maret 2023.

 

5 dari 7 halaman

4. Sah, Rafael Alun Trisambodo Dipecat Secara Tidak Terhormat dari PNS Kemenkeu

Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, ayah dari Mario Dandy tersebut dipecat secara tidak terhormat.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan, ayah Mario Dandy tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh kepada Liputan6.com, Selasa 7 Maret 2023.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menolak permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penolakan ini dikarenakan dirinya karena sedang dalam pemeriksaan terkait kasus yang sedang bergulir.

"Maka pegawai yang sedang didalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, karenanya ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

 

6 dari 7 halaman

5. Beberkan Pelanggaran Berat Rafael Alun

Awan mengatakan, hasil audit Kemenkeu terhadap Rafael Alun Trisambodo sudah selesai. Hasilnya, ayah Mario Dandy tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran berat.

"Audit investigasi RAT (Rafael Alun Trisambodo) sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Ybs (yang bersangkutan) direkomendasikan dipecat," ungkap dia.

Awan juga memastikan pemecatan secara tidak hormat terhadap Rafael Alun Trisambodo sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dengan demikian, proses pemberhentian Rafael Alun Trisambodo pun dipastikan dilakukan dalam waktu dekat.

"Usulan sudah disampaikan dan ibu Menkeu sudah menyetujui. Sekarang hanya proses administrasi saja. Tidak terlalu lama artinya dalam waktu dekat," terang dia.

Awan memaparkan sejumlah temuan bukti yang menyebabkan Rafael Alun Trisambodo dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi. Tiga tim itu antara lain tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan serta tim investigasi dugaan fraud.

Melalui tim eksaminasi laporan harta kekayaan, Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan. Dari temuan itu terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.

Itjen juga meneliti mendalam atas harta yang dipamerkan di media sosial baik video, foto dan lain sebagainya dari tim tersebut.

Awan menambahkan, hasil dari tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan yakni terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga ditemukan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan sebagian aset Rafael Alun Trisambodo diatasnamakan pihak terafiliasi yakni orangtua, kakak, adik dan teman.

Sedangkan dari tim investigasi dugaan fraud pun menemukan empat hal. Pertama, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik dalam dan di luar kedinasan.

"RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatuhan dan kepantsan sebagai ASN," kata dia.

Kedua, ia menuturkan, Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.

Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan ada upaya Rafael Alun Trisambodo menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

 

7 dari 7 halaman

6. Status Rafael Alun Naik Jadi Penyelidikan, KPK Bakal Panggil Pihak Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Semula status yangd disandang Rafael Alun adalah pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan saat ini naik menjadi penyelidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kenaikan status pemeriksaan menjadi penyelidikan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.

"Hasil paparan tim LHKPN yang dihadiri lintas direktorat di KPK dan sudah tentu pimpinan KPK. Maka disepakati terkait pemeriksaan LHKPN saudara RAT saat ini benar telah ditingkatkan pada proses penyelidikan," katanya dikutip dari Belasting.id, pada Selasa 7 Maret 2023.

Ali Fikri menjelaskan konsekuensi dari peningkatan proses pemeriksaan LHKPN menjadi proses penyelidikan. Nantinya, pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Rafael Alun akan ikut dipanggil lembaga antirasuah.

Menurutnya, sudah ada daftar para pihak akan akan diperiksa KPK dalam mendukung proses penyelidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

"Berikutnya, secara teknis tentu akan dilakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait yang dilakukan oleh tim LHKPN dan juga tim penyelidik KPK," ulasnya.

Dia menambahkan proses tersebut belum akan dibuka kepada publik. Dia menyatakan dalam proses penyelidikan, hak akses informasi masyarakat baru akan disampaikan setelah rangkaian proses penyelidikan selesai dilakukan.

"Sebagai bagian dari strategi penyelesaian sebuah kasus tentu dalam penyelidikan tidak bisa secara substansi kami sampaikan kepada publik. Hasilnya nanti setelahnya [selesai penyelidikan] baru kami sampaikan perkembangnnya," jelas Ali Fikri.