Sukses

Kubu Anies: Pemberian IMB Warga Tanah Merah Legal, Enggak Usah Saling Menyalahkan

Surya Menilai, pemberian IMB Kawasan untuk warga Tanah Merah Plumpang 100 persen legal, karena sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Anies Baswedan Surya Tjandra menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan yang mengkritik pemberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga Tanah Merah di kawasan depo Pertamina Plumpang.

Secara tidak langsung, pernyataan Luhut tertuju kepada Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Diketahui, Anies menerbitkan IMB kawasan sementara bagi warga yang tinggal di lahan yang diklaim milik Pertamina itu.

Surya, yang merupakan Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia (ATR) dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menilai, pemberian IMB Kawasan untuk warga Tanah Merah Plumpang 100 persen legal, karena sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian IMB Kawasan 100 persen legal, sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan (Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Pergub DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang dan Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang)," kata Surya kepada Liputan6.com, Kamis (9/3/2023).

Surya menjelaskan bahwa saat itu Anies mencoba mengakomodir hak sipil lain warga yang tinggal di atas lahan sengketa tersebut, seperti hak atas perlindungan, bantuan sosial dan fasilitas lain dari pemerintah. 

"Kalau singkatnya ya, kalau memang Pak Anies mau disalahkan, kesalahan Anies itu adalah karena dia peduli dengan warganya," kata dia.

Anies Jalankan Tanggung Jawab

Surya menyampaikan dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, penguasaan fisik atas lahan menjadi perhatian utama. Pada kasus Tanah Merah Plumpang, masyarakat telah menguasai fisik lahan selama puluhan tahun dan dibiarkan oleh Pertamina.

"Kalau masyarakat bisa masuk ke sana, sekian puluh tahun sudah tinggal di situ berarti dulunya kan tidak dijaga, jadi semacam tanah terlantar dan dari berapa ribu, sekarang ada 15 ribu KK, kalau 1 KK aja ada 3-4 orang berarti 45 ribu sampai 60 ribu orang tinggal di situ," jelas dia.

IMB maupun KTP, kata dia diterbitkan sebagai tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan jaminan perlindungan untuk warganya. 

"Itu KTP, IMB tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan hak sipil pada warganya dan dengan itu mereka bisa menikmati hak ekonomi juga, ada perlindungan, ada bantuan sosial," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Bersama Mencari Solusi

Surya meyakini bahwa masyarakat yang tinggal di zona bahaya seperti di depo Pertamina Plumpang juga tak punya pilihan. Harusnya, ujar dia persoalan sengketa lahan Tanah Merah Plumpang menjadi tanggung jawab negara. 

"Artinya negara harus mikirin itu. Ini bukan soal siapa gubernur, siapa presidennya atau siapa capresnya, ini persoalan rakyat yang harus kita pikirkan," kata Surya.

Lebih lanjut, Surya menyebut daripada saling menyalahkan, pemerintah harusnya bersama-sama mencari solusi jangka panjang demi kepentingan warga. Selain itu, langkah negosiasi dengan warga juga bisa diambil Pertamina.

"Nah ini solusinya harus dicari semua ini, ngga usah nyalah-nyalahin deh, kita beresin. Langkah pertama, menurut saya dengerin warga apa sih maunya? Masalahnya di mana? Dan itu perlu ada negosiasi," ucap dia.