Liputan6.com, Jakarta Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora, Jumat (10/3/2023). Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH alias AG dipastikan tidak akan hadir.
AG termasuk salah satu pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"(AG). Tidak terkait sistem peradilan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan soal rekonstruksi penganiayaan David Ozora, Jumat (10/3/2023).
Advertisement
Trunoyudo mengatakan, ketidakhadiran AG dalam reka adegan merujuk pada sistem Peradilan Anak. Sementara itu, nantinya peran AG digantikan oleh orang lain.
"Iya, terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," ujar dia.
Sementara itu, dua orang tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane (19) dipastikan akan mengikuti proses rekontruksi.
"Iya betul (yang lain hadir)," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, sebanyak 23 adegan akan diperagakan oleh tersangka selama proses rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Dalam hal ini, penyidik akan menguji keterangan tersangka, keterangan saksi dan akan disesuaikan dengan alat bukti.
"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka. Kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujar dia terkait rekonstruksi Mario Dandy itu, Rabu 8Â Maret 2023 malam.
Â
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy, AG dan Shane
Pada kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Adapun, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan, AG pacar Mario Dandy dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Advertisement