Sukses

Anggota Komisi III Bicara Peluang Damai Partai Prima dengan KPU di Tengah Polemik Penundaan Pemilu

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai, peluang damai tersebut masih ada selama kedua belah pihak telah memiliki kesepakatan bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Prima diusulkan berdamai dengan KPU agar polemik penundaan Pemilu yang telah diputuskan PN Jakpus tidak berlarut. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai, peluang damai tersebut masih ada selama kedua belah pihak telah memiliki kesepakatan bersama.

“Karena gugatan ini adalah gugatan perdata maka selalu terbuka perdamaian antar para pihak yang berpekara. Sehingga terhadap perkara ini dapat dilakukan perdamaian yang didahului dengan kesepakatan para pihak mengenai substansi perdamaian tersebut,” kata Tobas saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Apabila kesepakatan antara KPU dengan Prima terjadi, lanjut Tobas, maka Partai Prima bisa menjadi peserta pemilu 2024, menurut Tobas hal itu tidak akan menjadi preseden buruk bagi KPU selama Prima menjalankan keputusan Bawaslu.

Sebab, lanjutnya, Putusan PN Jakpus dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Tergugat yakni KPU dalam melaksanakan Putusan Bawaslu tidak memberikan kesempatan bagi Partai Prima untuk memperbaiki dokumen keanggotaan di 5 kabupaten/kota, penggugat (partai Prima) tidak dapat mengakses fitur keanggotaan pada Sistem Informasi Parpol (SIPOL) yg telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sehingga partai prima tidak dapat memperbaiki keanggotaannya sementara dalam Putusan Bawaslu tidak terdapat larangan itu dan kondisi ini juga bertentanhan dengan Peraturan KPU," jelas Tobas.

"Artinya bentuk perdamaian yang bisa dilakukan bisa berdasar pada pelaksanaan Putusan Bawaslu yakni memberi kesempatan kepada partai Prima untuk memperbaiki data keanggotaan melalui sipol, setelah diperbaiki dan memenuhi syarat maka KPU dapat memperbaiki Keputusannya dgn menetapkan Partai Prima sebagai peserta pemilu,” jelas Tobas.

 

2 dari 3 halaman

Demi Cegah Penundaan Pemilu

Menurut Politikus NasDem itu, kesediaan KPU melaksanakan putusan bawaslu dengan cara seperti tersebut, mesti disepakati bahwa menjadi bagian dari perdamaian sehingga perkara perdata tidak berlanjut.

“Dengan adanya bentuk perdamaian seperti ini maka tidak ada lagi persoalan penghentian tahapan yang menjadi polemik dalam putusan PN Jakpus. Karena perdamaian didasarkan pada pelaksanaan putusan bawaslu maka semestinya tidak menjadi preseden buruk krn pelaksanaan putusan bawaslu adalah bagian dari kewajiban KPU,” kata dia.

Menurut Tobas, jalan tengah untuk mengatasi konflik ini adalah dengan berdamai dan memperbaiki sistem Administrasi KPU. “Perdamaian ini juga bisa menjadi bagian dari perbaikan sistem administrasi KPU,” kata dia.

Dengan berdamai, lanjutnya, maka hal itu akan baik dan menjadi solusi bagi kepentingan umum. “Solusi seperti ini jg dgn mempertimbangkan kepentingan yg lebih luas yakni memastikan pemilu tetap dapat dilaksanakan pada 14 februari 2024,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Partai Prima Siap Cabut Tuntutan

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo menyatakan, partainya menyatakan siap apabila pemilu dilaksanakan tepat waktu pada 14 Februari 2024.

Agus mengaku tak masalah mencabut tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun dengan syarat partainya lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

“Enggak ada masalah (cabut gugatan),” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (8/3/2023).

Agus berdalih, tuntutan partainya bukan menundaan pemilu. Namun perbuatan melawan hukum oleh KPU karena diduga tidak profesional saat verifikasi faktual terhadap Partai Prima.

“Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” kata Agus.