Sukses

Penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diperpanjang KPK hingga 20 April 2023

KPK memperpanjang penahanan Bupati nonatif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait sejumlah proyek di wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan Ricky Ham Pagawak diperpanjang selama 40 hari.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai 20 April 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Ricky Ham lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa para saksi. Tim penyidik juga masih memerlukan waktu menggeledah lokasi yang relevan dengan kasus ini.

"Kegiatan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk menggeledah lokasi-lokasi yang diduga dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," kata Ali.

KPK Sita Uang Saat Penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita uang saat penangkapan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Minggu, 19 Februari 2023. Uang itu diduga digunakan selama proses pelarian Ricky Ham.

"Kemarin ada uang cash, dalam bentuk rupiah, ya, termasuk juga ada henpon dan lain-lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Ali mengaku belum mengetahui nominal uang tersebut. Namun dipastikan uang itu akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini.

"Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi, karena tahu itu memang ada uang rupiah, ya jutaan. Tapi nominal pastinya, nanti kami harus konfirmasi ulang karena pasti nanti kemudian kami sita sebagai barbuk di dalam perkara ini (suap, gratifikasi, dan TPPU Ricky Ham Pagawak)," kata Ali.

 

2 dari 3 halaman

Detik-Detik KPK Tangkap Ricky Ham yang Sempat Buron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detik-detik penangkapan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, pada Minggu 19 Februari 2023. Saat proses penangkapan, tim lembaga antirasuah dibantu jajaran Polda Papua.

"Jadi ceritanya begini, ketika ada informasi kami peroleh dari orang yang disebut dengan penghubung tadi, ya, dan itu membantu KPK, yang menginformasikan dia ada di suatu rumah, di perumahan, rumahnya tertutup, pagarnya tinggi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah dengan dibantu jajaran Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi lokasi dimaksud. Tim lembaga antirasuah mencoba mengetuk pintu secara baik-baik namun tak ada respon.

"Kami gedor-gedor dengan baik-baik ternyata kemudian tidak ada respons, ya, tapi kami yakin bahwa ada RHP (Ricky Ham) di dalam, sehingga kemudian betul, ya kemudian kami buka paksa itu pagarnya, kami dobrak dan kemudian di dalam ternyata betul ada RHP," kata Ali.

Menurut Ali, saat itu Ricky Ham terkejut dengan kedatangan tim lembaga antirasuah beserta jajaran Polda Papua. Ali menyebut, saat itu tim penyidik langsung menyerahkan surat perintah penangakapan terhadap Ricky Ham.

"Saat itu dia sedang duduk. Kemudian kaget, ada tim dari KPK masuk dan kami serahkan surat penangkapan, surat penyidikannya dan administrasi lainnya, kemudian dia kooperatif untuk dibawa," kata Ali.

 

3 dari 3 halaman

Ricky Ham Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (20/2/2023).

Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat bupati dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 memiliki kewenangan menentukan sendiri para kontraktor yang akan menggarap proyek dengan nilai kontrak pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah.

Ricky pun memberikan syarat penyetoran sejumlah uang kepada para kontraktor jika ingin menggarap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Adapun beberapa kontraktor yang menggarap proyek di Pemkab Mamberamo yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham.

Firli mengatakan, Ricky Ham bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga kontraktor dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiganya.

Jusieandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar. Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Selain itu, Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, mau pun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," kata Firli.

Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.