Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial C (56), warga Kampung Cigodeg Tonggoh, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria yang keseharian menjaga warung kelontong ini nekat mengecer judi togel jenis Hongkong, di Kabupaten Tangerang.
Tersangka C dibekuk di sebuah warung di Kampung Kosambi, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka menyelenggarakan judi jenis togel Hongkong 4 angka," kata Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Awal mula kasus judi togel ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bila di warung yang dijaga tersangka, kerap terjadi transaksi judi togel. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas.
Baca Juga
"Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati bahwa aktivitas judi togel dilakukan melalui ponsel," kata Kapolsek.
Polisi pun mengamankan tersangka C berikut barang bukti ponsel yang digunakan untuk transaksi judi togel, rekapan, dan uang tunai Rp150 ribu diduga uang hasil perjudian.
"Tersangka C mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka C," ujarnya.
Yudha mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga praktik judi itu dapat terungkap. Dengan demikian diharapkan, masyarakat dapat semakin khidmat dalam menyambut ibadah puasa.
Tersangka C bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi," katanya.
Judi Togel Sasar Pelajar
Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengepul nomor judi togel yang menguasai wilayah Kecamatan Rengel. Praktik judi tersebut menyasar orang tua hingga banyak diminati kalangan pelajar.
“Peminat judi ini orang tua, termasuk menyasar pelajar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Selasa (14/2/2023).
Kedua pelaku yang telah diamankan itu berinisial IS (51) dan KS (44) yang keduanya pria asal Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku sudah kita tahan dan kita masih mengembangkan jaringannya,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan patroli anggota dan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik terlarang judi togel tersebut. Selanjutnya, anggota bergerak dan mengetahui dua pelaku sedang merekap nomor togel di sebuah warung yang ada di wilayah Rengel.
“Mereka sedang ngopi di warung kopi. Saat itu juga dilakukan penangkapan pada malam hari,” ungkap Gananta, panggilan akrabnya.
Saat ditangkap kedua tersangka itu tengah membawa tiga lembar buku rekapan nomor judi togel. Termasuk, diamankan uang tunai dari para pemasang judi tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan uang tunai Rp 877.000, tiga kertas rekapan, dan bolpoin,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Selain itu, AKP Gananta menjelaskan kedua pelaku ini diamankan juga berdasarkan dari pengembangan kasus judi togel di wilayah Kecamatan Jatirogo Tuban. Dimana, motif pelaku nekat melalukan perbuatannya karena ingin kaya mendadak.
“Motif sama yakni mereka ingin kaya mendadak. Kasus ini masih terus kita dalami,” terang AKP Gananta.
Advertisement