Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, membantah bawah kliennya tersebut telah melakukan penjebakan terhadap korbannya David Ozora. Hal tersebut disampaikannya usai rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polda Metro Jaya di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan kemarin, Jumat (10/3).
Pada saat kejadian, AG diperintah oleh kekasihnya, Mario Dandy menjadi orang yang pertama kali bertemu dengan David di rumah rekannya, inisial RZ. Dalihnya, untuk mengantarkan kartu pelajar.
Alhasil, korban mau turun untuk ambil kartu pelajar di anak AG.
Advertisement
"Bukan menjebak, tapi disuruh MDS untuk ke depan dulu," kata Mangatta, Sabtu (11/3).
Kemudian dua tersangka lain, Mario dan Shane Lukas juga turut menunggu David turun dari atas dari rumah RZ.
Saksi RZ Tegur Para Tersangka
Pada saat rekonstruksi, saksi RZ sempat menegur para tersangka dan David. Dengan berteriak, R meminta agar tidak membuat keributan di rumahnya.
"David keluar rumah, saksi R mengintip dan mengatakan 'Kalau ribut jangan di sini'," kata penyidik yang memandu rekonstruksi, Jumat (10/3).
Setelah itu, kata penyidik Mario mengajak David bertemu di belakang mobil Mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Selanjutnya, penganiayaan terjadi.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement