Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan telah memberikan izin kepada salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan wawancara dengan terpidana kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Namun setelah wawancara khusus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. LPSK beralasan tidak mendapat pemberitahuan terkait wawancara tersebut.
"Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, Jumat (10/3/2023).
Advertisement
"Dan memang di salah satu klausul kita memang membolehkan selama warga binaannya bersedia, dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai," sambungnya.
Rika menjelaskan, dasar pemberian izin wawancara khusus Bharada E ini adalah Permenkumham No M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pas, Kanwil Kemenkumham dan UPT Pas Bab IX.
"Di aturan Permenkumham cukup izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan ya. Saya sudah sampaikan, Permenkumham kami 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Ditjen Pas Kanwil Kemenkumham dan UPT di salah satu pasalnya menyebutkan izin dari menteri atau Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ada di Permenkumham kami memang itu," katanya menjelaskan.
Dia kembali menegaskan bahwa pihak stasiun televisi swasta tersebut telah meminta izin terlebih dulu ke Ditjen Pas Kemenkumhan untuk melakukan wawancara Richard Eliezer. Ditjen Pas memastikan tak ada larangan seorang narapidana diwawancara, selama yang bersangkutan bersedia.
Kompas TV Klaim LPSK Ikut Dampingi Wawancara Richard Eliezer
Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosiana Silalahi pun menyampaikan klarifikasinya. Dia menyatakan bahwa semua proses perizinan untuk mewawancarai Richard Eliezer telah diurus, termasuk kepada LPSK.
"Semua proses perijinan sudah dilalui. Pengacara berkomunikasi dengan LPSK, H-1 dan dijawab, selama Eliezer mau: go. Surat juga sudah ditembuskan," ujar Rosiana lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Sabtu (11/3/2023).
Saat sesi wawancara, kata Rosiana, pihak LPSK turut hadir mendampingi Richard Eliezer. Bahkan perwakilan LPSK juga menitipkan pertanyaan untuk Bharada E.
"Hadir LPSK mendampingi bahkan menitip pertanyaan untuk ditanyakan ke Richard. Kalau enggak setuju kok nitip pertanyaan, meski pertanyaan itu ditolak oleh pengacara," tutur dia.
Rosiana menegaskan bahwa wawancara Richard Eliezer dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari saudara Richard Eliezer Pudihan Lumiu, penasihat hukum narasumber Bapak Ronny Talapessy dan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," tutur dia.
Karena itu, Kompas TV menyatakan bahwa wawancara terhadap Richard Eliezer sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Adapun isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK.
Advertisement
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Pasalnya, sesi wawancara dengan televisi swasta tersebut tak mengantongi izin dari LPSK.
"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2023).
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022.
Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan LPSK nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.
Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.
Namun, dia menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dengan LPSK.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com