Sukses

Fakta-Fakta LPSK Hentikan Perlindungan buat Richard Eliezer

LPSK memutuskan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. Pencabutan perlindungan ini lantaran Richard Eliezer dinilai telah langgar UU Perlindungan Saksi dan Korban. Berikut fakta-faktanya.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri meski sudah tidak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sampai saat ini masih di Rutan Bareskrim. Yang pasti Rutan Bareskrim ya penahanan, menjalani pidana sampai saat ini kita masih di Rutan Bareskrim,” ujar Rika, dikutip dari Kanal News Liputan6.com, ditulis Sabtu (11/3/2023).

Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer usai melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi swasta. Rika mengatakan, Richard Eliezer tetap akan menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim Polri sesuai dengan putusan akhir.

“Begini, yang pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan,” tutur dia.

Selain itu, Rika pun tidak ingin berandai-andai untuk nanti apakah Bharada E bakal dipindah ke Rutan Salemba atau tidak. “Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan, yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalankan pidananya,” ujar dia.

Rika juga mengatakan, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait termasuk dengan LPSK.

“Yang pasti kita akan terus berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait. Kita selalu berkoordinasi, berkomunikasi dengan semua pihak yang terkait,” ujar dia.

Berikut sejumlah fakta-fakta terkait pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer oleh LPSK yang dihimpun Liputan6.com:

2 dari 5 halaman

Alasan LPSK Cabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer

Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan menuturkan, LPSK resmi sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada Richard Eliezer. Syariah menuturkan, LPSK sebelumnya melindungi Richard Eliezer karena status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak 15 Agustus 2022.

Hal tersebut didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan LPSK Nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.

“Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023.  Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023,” ujar Syahrial.

LPSK menyatakan, Richard Eliezer sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak procedural, pemenuhan hal justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

“Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK,” ujar Syahrial.

Akan tetapi, ia menyayangkan terjadinya wawancara antara Richard Eliezer dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dengan LPSK.

3 dari 5 halaman

Richard Eliezer Langgar UU Perlindungan Saksi dan Korban

Syahrial menuturkan, wawancara Richard Eliezer dengan televisi nasional tanpa koordinasi LPSK bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," kata dia.

Pengacara Richard Eliezer Sebut Sudah Kirim Surat Izin Wawancara Termasuk LPSK

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, pihak media yang mewawancarai kliennya telah mengirimkan surat izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara.

"Sebelum diadakan wawancara H-1, sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” kata Ronny dikutip dari Antara, Jumat, 10 Maret 2023.

Sebagai kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny mengatakan, telah konfirmasi surat tersebut telah dikirim dan diterima oleh pihak yang terkait, mulai dari Direktor Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard dan LPSK.

"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan LPSK,” tutur dia.

Ronny mengatakan, ia telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan Richard mendapatkan izin melakukan wawancara.

“Malam hari, saya mengonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, kepada ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara dan ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah, asalkan yang bersangkutan, anaknya bersedia, dan Richard bersedia, keluarga bersedia,” tutur dia.

Ronny menuturkan, tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

4 dari 5 halaman

Kompas TV Sebut LPSK Ikut Dampingi Wawancara Richard Eliezer

Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosiana Silalahi pun menyampaikan klarifikasinya. Rosiana mengatakan, semua proses perizinan untuk mewawancarai Richard Eliezer telah diurus, termasuk kepada LPSK.

"Semua proses perizinan sudah dilalui. Pengacara berkomunikasi dengan LPSK, H-1 dan dijawab, selama Eliezer mau: go. Surat juga sudah ditembuskan," ujar Rosiana lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Sabtu, 11 Maret 2023.

Rosiana menuturkan, saat sesi wawancara, pihak LPSK turut hadir mendampingi Richard Eliezer. Bahkan perwakilan LPSK juga menitipkan pertanyaan untuk Bharada E.

"Hadir LPSK mendampingi bahkan menitip pertanyaan untuk ditanyakan ke Richard. Kalau enggak setuju kok nitip pertanyaan, meski pertanyaan itu ditolak oleh pengacara," tutur dia.

Sudah Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Rosiana menuturkan, wawancara Richard Eliezer dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari saudara Richard Eliezer Pudihan Lumiu, penasihat hukum narasumber Bapak Ronny Talapessy dan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," tutur dia.

Kompas TV menyatakan wawancara terhadap Richard Eliezer sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Adapun isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK.

5 dari 5 halaman

Ditjen PAS Kemenkumham Pastikan Wawancara Richard Eliezer Sudah Dapat Izin

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianto menuturkan, surat izin memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai ketentuan Permenkumham.

“Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," tutur Rika, Jumat, 10 Maret 2023.

Ia menambahkan, dari salah satu klausul memang membolehkan selama warga binaan bersedia dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai.

Rika menjelaskan, dasar pemberian izin wawancara khusus Bharada E ini adalah Permenkumham No M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pas, Kanwil Kemenkumham dan UPT Pas Bab IX.

"Di aturan Permenkumham cukup izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan ya. Saya sudah sampaikan, Permenkumham kami 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Ditjen Pas Kanwil Kemenkumham dan UPT di salah satu pasalnya menyebutkan izin dari menteri atau Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ada di Permenkumham kami memang itu," ujar dia.

Dia menuturkan, pihak stasiun televisi swasta tersebut telah meminta izin terlebih dulu ke Ditjen Pas Kemenkumhan untuk melakukan wawancara Richard Eliezer. Ditjen Pas memastikan tak ada larangan seorang narapidana diwawancara, selama yang bersangkutan bersedia.

 

Reporter: Nur Habibi

Sumber: Merdeka