Liputan6.com, Jakarta - Mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan pajak mendapatkan sorotan dari kalangan ulama Jawa Barat. Mereka mendesak agar pemerintah menindak tegas para pelaku penyalagunaan pajak untuk menjaga kepercayaan publik.
“Para ulama memandang Pajak merupakan instrumen untuk memastikan distribusi kekayaan nasional agar tercipta keadilan sosial. Maka jika ada pihak-pihak yang sengaja bermain-main dengan otoritas mereka sebagai pejabat pajak, maka layak untuk disanksi sekeras-kerasnya,” ujar Juru Bicara Ijtima Ulama se-Jawa Barat, KH Acep Adang Ruhiat, Minggu (12/3/2023).
Diketahui saat ini beberapa kasus dugaan penyalahgunaan pajak mencuat seiring terungkapnya kekayaan Rafael Alun Trisambodo mantan Kabag Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan yang tidak sesuai dengan profil jabatannya. PPATK menemukan uang tunai Rp37 miliar milik Rafael yang disimpan di brangkas bank pemerintah.
Advertisement
Selain itu PPATK juga telah membekukan rekening milik Rafael dan keluarganya senilai Rp500 miliar. Selain kasus Rafael PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun milik pejabat di Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir.
Pengasuh Pondok Pesantren Cipasung ini menjelaskan dari diskusi para ulama disepakati jika pajak merupakan implementasi kewajiban zakat dalam Islam. Maka kewajiban membayar pajak tidak hanya merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara, tetapi bagian kewajiban beragama.
“Para ulama meyakini jika zakat dan pajak merupakan satu kesatuan untuk menciptakan keadilan sosial. Maka barang siapa yang membayar pajak maka gugur kewajiban untuk berzakat,” katanya.
Peran Penting
Dalam konteks inilah, kata Kiai Acep negara mempunyai peran penting sebagai amil pajak/zakat. Dengan otoritas dan alatnya negara dianggap mempunyai kemampuan dalam mendistribusikan pajak/zakat sehingga tercipta keadialan sosial bagi seluruh warga negara.
“Begitu penting peran negara dalam mengelola pajak/zakatnya ini. Maka mereka wajib untuk melaksanakan tugas mereka sebagai amil sebaik-baiknya,” katanya.
Jika ternyata saat ini ada oknum menyalahgunaan pajak, lanjut Kiai Acep maka pemerintah harus mengusut tuntas dan memberikan hukuman sekeras-kerasnya. Langkah ini penting agar kepercayaan publik yang menjadi wajib pajak kepada pemerintah tetap terjaga.
“Jangan sampai pajak yang dikumpulkan dari orang-orang kecil baik berupa pajak penghasilan, pajak pertanian, hingga pajak bumi bangunan menjadi tersia-siakan karena ketidak profesionalan para pengelolanya,” katanya.
Untuk diketahui ratusan pengasuh pesantren, kiai, bu nyai, dan ajengan anom mengelar Ijtima Ulama di Universitas Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, 11-12 Maret 2023. Mereka di antaranya KH Acep Adang Ruhiyat, KH Abu Bakar Sidik, KH Nuh Addwami, KH Faris Alhaq Fuad Hasyim dan KH Busyrol Karim.
Selain menyoroti masalah pajak, forum ini juga membahas tentang kepemimpinan nasional dan berbagai masalah krusial lain seperti masalah child free, kesenimbangunan pendidikan pesantren, hingga ketersediaan pupuk bagi para petani.
Advertisement