Sukses

Penasihat Hukum APA: Klien Kami Tak Tahu Rencana Mario Dandy Aniaya David Ozora

Penasihat hukum beserta keluarga APA menyatakan sangat keberatan atas adanya pihak-pihak yang menyebut maupun mengkait-kaitkan kliennya dalam kejadian penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Liputan6.com, Jakarta - Sosok perempuan inisial APA akhirnya buka suara. Nama APA sempat disinggung oleh Mario Dandy Satriyo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. APA disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali menceritakan tentang perlakuan tidak baik David kepada AGS alias AG kepada Mario Dandy Satriyo.

Penasihat Hukum APA, Sumantap Simorangkir menegaskan, kliennya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

"Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," kata Sumantap dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).

Sumantap menerangkan, penasihat hukum beserta keluarga sangat keberatan atas adanya pihak-pihak yang menyebut maupun mengkait-kaitkan kliennya dalam kejadian tersebut. Padahal kliennya, sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara.

"Mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian," ujar dia.

Sumantap menerangkan, APA berteman dengan teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat atau pacar).

"Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," ujar Sumantap.

Sejak itu, lanjut Sumantap, kliennya tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada Mario Dandy.

"Kadang MDS (Mario Dandy Satriyo) menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi APA," ujar Sumantap.

 

2 dari 2 halaman

Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan David Ozora pada Kamis 2 Maret 2023

Sumamtap menerangkan, kliennya pun telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Kehadiran dan diperiksanya APA kami oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada waktu itu, menunjukkan sikap iktikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar.

"Klien kami telah menyampaikan keterangannya serta menandatangani berita acara pemeriksaan. Yang atas hasil pemeriksaan tersebut jelas merupakan kewenangan dari penyidik yang memeriksa pada saat itu," ujar dia.

Sumantap menerangkan, ia menggunakan hak jawab maupun penjelasan bahwa terhadap siapapun itu, terkhusus media cetak maupun elektronik serta media sosial agar dapat meluruskan pemberitaan ini sebagai keadaan yang sebenarnya sehingga tidak lagi menjadi simpang siur yang dapat mengakibatkan timbulnya pencemaran nama baik dan kerugian (materil maupun immateriil) terhadap kliennya.

"Dan atau telah menjadikan pemberitaan tidak berimbang atau tanpa konfirmasi terlebih dahulu," ujar dia.

Dalam keterangan tertulis, Sumantap mengungkapkan rasa keprihatinan terhadap penganiayaan yang dialami David. Ia turut mendoakan agar David bisa kembali pulih seperti sediakala.

"Rasa keprihatinan atas terjadinya persoalan hukum ini dan mendoakan agar korban David dapat segera sembuh dan pulih kembali," tandas dia.