Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Ketujuh orang itu disangka memberi suap terhadap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka terhadap mereka berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Plt Sekda Pemalang Slamet Masduki.
Baca Juga
"KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Advertisement
Ali belum bersedia menjelaskan identitas ketujuh orang itu. Ali mengatakan, pengumuman identitas mereka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Adapun identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penindakan di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Selain Mukti, lima tersangka lainnya yang dijerat KPK yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan bupati, Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh yang merupakan Kadis PU.
Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo Didakwa Menerima Rp7,57 miliar
Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Mukti Agung Wibowo menerima uang suap dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudah dilantik. Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah.
Adapun empat pejabat pemberi suap yang juga diadili dalam perkara tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa, kata dia, totalnya mencapai Rp6,014 miliar.
Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV hang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.
Advertisement