Liputan6.com, Tarakan Tim Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menerima laporan masyarakat terkait pengiriman kosmetik ilegal pada Jumat (24/2) sekitar pukul 12.oo WITA. Laporan itu pun langsung ditangani dan Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus tersebut pada Senin (13/3).Â
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui bahwa pengiriman barang berupa kosmetik ilegal dari Sebatik menuju Tarakan dengan menggunakan Speedboat yang akan sandar di Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Subdit Gakkum melakukan penyidikan lalu melihat benar bahwa ada barang dari Speedboat dinaikkan ke mobil jasa pengiriman JNE.
Baca Juga
Â
Advertisement
Selanjutnya saat mobil berada di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Tim Gakkum melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa karung yang diduga berisi kosmetik Ilegal. Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kaltara dengan cara dibuka dan disaksikan karyawan JNE berisikan kosmetik merek Briliant Skin.Â
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 11 koli kosmetik merek Briliant Skin dengan total berat keseluruhan sekitar 30 kg. Setelah gelaran konferensi pers yang diadakan di Aula Wira Pratama Mako Ditpolairud Polda Kaltara, barang diamankan kembali ke Gudang Barang Bukti guna dilaksanakan penyidikan.Â
Â
Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan didampingi Kepala Balai POM kota Tarakan Herianto Baan dalam konferensi pers tersebut mengatakan, selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan beberapa tersangka, yaitu AGH alias Anton (Karyawan JNE), R alias Ros (Karyawan Sub Agen JNE Sebatik), wanita berinisial S yang berdomisili di Sebatik dan diduga agen besar melarikan diri ke Tawau kini statusnya DPO.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan usaha yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP Pidana.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, modus operandi tersangka melakukan dan mengedarkan serta mengirimkan kosmetik ilegal menggunakan jasa ekspedisi, dengan tidak menggunakan resi pengiriman. Untuk mencegah kegiatan serupa terjadi, Ditpolairud Polda Kaltara akan terus mengamankan perairan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal juga narkoba yang akan melintasi Kalimantan Utara.Â
Â
(*)