Sukses

Adhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Dipanggil KPK, Termasuk Kepala Pajak Jaktim Wahono

Komisi Pemberantasan Korupsi berancana memeriksa Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro pada hari ini, Selasa (14/3/2023). Selain Wahono, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Adhi Pramono.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi berancana memeriksa Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro pada hari ini, Selasa (14/3/2023). Selain Wahono, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Adhi Pramono.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut surat undangan pemeriksaan sudah disampaikan kepada keduanya. Pemeriksaan berkaitan dengan kepemilikan harta yang tak sesuai profil.

"Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada saudara Wahono dan saudara Adhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar. Ia menyampaikan LHKPN tersebut pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. Dalam LHKPN disebutkan, Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor di unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Kekayaan Andhi Pramono sebesar Rp 13,75 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,98 miliar. Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.

Namun, diketahui Andhi memiliki rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur. Rumah tersebut sempat viral di media sosial dan tak ada di daftar LHKPN Andhi.

Sebelumnya, KPK berencana memanggil Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro pekan depan. Pemanggilan berkaitan dengan klarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp 14 miliar.

"Kemarin kita kirimkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Pemanggilan Wahono menurut Pahala juga berkaitan dengan kepemilikan saham bersama dengan istri mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Kasus Rafael Alun sudah ditingkat penyelidikan oleh KPK.

"Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT (Rafael Alun) kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Pahala.

Pahala mengungkapkan harta yang dilaporkan Wahono dalam LHKPN yakni sekitar Rp 14 miliar. Pahala memastikan KPK akan mengklarifikasi karena ada kaitan istrinya dengan istri Rafael dalam sebuah perusahaan.

"Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan," pungkas Pahala.

 

2 dari 2 halaman

Wahono Pernah Diperiksa KPK

Wahono sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Wahono saat itu menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.

Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Dilihat dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Rabu (8/3/2023), Wahono tercatat memiliki harta sebesar Rp 14.312.289.438 atau Rp 14,3 miliar. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2022 sebagai Kepala Kantor DJP Kemenkeu.

Harta itu didominasi oleulh 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Surakarta, hingga Kulon Progo. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 12.682.752.000.

Sementara untuk harta bergerak, Wahono menyampaikan memiliki Honda CRV 2014 senilai Rp 170 juta, Honda HRV 2016 senilai Rp 160 juta, dan Toyota Camry 2020 senilai Rp 600 juta. Nilai keseluruhannya sebesar Rp 930 juta.

Sementara harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 252 juta. Surat berharga sebesar Rp 288 juta. Kas dan setara kas lainnnya senilai Rp 1.674.455.024. Nalun dia tercatat memiliki utang senilai Rp 1.514.917.586.

Jadi total harta kekayaannya setelah dikurang utang yakni Rp 14.312.289.438.