Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuncoro Wibowo dicekal ke luar negeri saat ini selama enam bulan hingga Agustus 2023.
"WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Masih belum diketahui alasan KPK mencekal Kuncoro Wibowo ke luar negeri. Namun, biasanya KPK mencekal seseorang ke luar negeri karena diduga mengetahui kronologi peristiwa pidana korupsi. Bahkan, tdiak jarang juga KPK mencegah seseorang yang menjadi calon tersangka.
Advertisement
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak mempermasalahkan perihal mundurnya M Kuncoro Wibowo dari posisi dirut Transjakarta yang dijabat hanya dua bulan. Kuncoro mengisi posisi direktur utama Transjakarta sejak 11 Januari 2023 lalu.
"Katanya ngundurin diri. Kalau orang mau ngundurin diri enggak apa-apa," kata Heru Budi di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Secara singkat, menurut Heru, alasan mundurnya Kuncoro dari jabatanya itu karena masalah kesehatan. Namun, saat ditanya soal surat pengunduran diri resmi dari Kuncoro, Heru justru melempar candaan.
"Urusan (alasan) kesehatan atau apa," ucap Heru.
"Tadi lagi dengerin musik sih, saya enggak denger yang lain," kata Heru.
Kuncoro Wibowo Mundur dari Dirut Transjakarta
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga belum buka suara terkait alasan pengunduran diri M Kuncoro Wibowo sebagai direktur utama (dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Diketahui, Kuncoro mundur setelah dua bulan menjabat sebagai dirut Transjakarta.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri membenarkan pengunduran diri M Kuncoro. Kendati demikian, dia meminta agar alasan undur diri Kuncoro ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ya benar beliau mengundurkan diri dari dirut TJ. (Alasannya) silakan tanya ke Pemprov," kata Apriastini dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/3/2023).
Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Fitria Rahadiani menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat pengunduran diri M Kuncoro Wibowo secara resmi. Lebih lanjut, dia tak bisa berkomentar banyak.
"Saya belum terima suratnya jadi saya gak bisa jawab, karena enggak terima suratnya," kata Fitria.
Fitria menjelaskan bahwa sesuai aturan yang ada proses lebih lanjut baru dapat diambil BP BUMD DKI Jakarta apabila surat resmi pengunduran diri dari Kuncoro telah diserahkan kepada BUMD DKI.
"Kalau sudah ada suratnya, karena belum ada suratnya kami enggak tahu mesti ngapain. Harus ada surat ke kami dulu baru bisa tindak lanjut," kata Fitria.
Advertisement