Sukses

Mantri Suntik Mati Kades di Banten Dijerat Dua Pasal, Terancam 15 Tahun Penjara

SH, mantri yang menyuntik mati Alamunasir, Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, Banten, dikenakan Pasal 338. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - SH, mantri yang menyuntik mati Alamunasir, Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, Banten, dikenakan Pasal 338. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika dikemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil otopsi dan hasil pemeriksaan sampel tubuh Salamunasir, Kades yang disuntik mati mantri .

Pasal 388 berbunyi, "barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang berbunyi, "jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."

"Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan," ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, Selasa (14/03/2023).

Pengenalan pasal tersebut tidak ditampik oleh pengacara SH. Raden Yayan Elang mengaku bersiap membela kliennya, dengan segala konsekuensi yang akan muncul.

"Sementara dikenakan pasal pembunuhan biasa," ujar pria yang akrab disapa Yayan itu, Selasa (14/03/2023).

Yayan menerangkan kalau korban, Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, memberikan handphone untuk NN, istri dari SH.

Kemudian muncul dugaan bahwa NN dengan Alamunasir berselingkuh. Handphone tersebut digunakan khusus untuk komunikasi mereka berdua.

"Dari fakta yang saya dapatkan, istrinya dibelikan HP oleh si korban untuk komunikasi. Jadi istrinya (tersangka) punya dua (handphone)," terangnya.

SH menemukan handphone yang dibelikan Alamunasir. Saat dibuka, dia melihat sejumlah dokumentasi yang membuat SH emosi ke sang kades.

 

2 dari 2 halaman

Mantri Jadi Tersangka Suntik Mati Kades

Sejumlah fakta dan dokumentasi pribadi itu akan dibuka Yayan dalam persidangan, untuk membantu kliennya.

"Ada beberapa temuan foto dan ada beberapa foto yang lumayan, enggak bisa dibuka (sekarang), nanti saja, nanti dipersidangan kita akan buka," jelasnya.

Polisi menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Salamunasir, kepala Desa (kades) Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Salamunasir tewas pada Minggu siang, 12 Maret 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelum tewas, Salamunasir diduga disuntik oleh pelaku.

"(S) sudah tersangka," ujar Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sunardi, Senin (13/03/2023).