Sukses

Tuntut SKL, Ribuan Peserta UPPAT Gelar Aksi Damai di Kantor BPN

Ketua Forum Damai 1801 Tommy Sukmadinata menyatakan sebanyak 1.749 peserta yang telah lulus ujian tak kunjung diberikan.

Liputan6.com, Jakarta Ribuan peserta Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (UPPAT) 2023 yang tergabung dalam Forum 1801 melakukan aksi damai di kantor Kementerian ATR/BPN RI. Aksi tersebut meminta BPN segera memberikan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Ketua Forum Damai 1801 Tommy Sukmadinata menyatakan sebanyak 1.749 peserta yang telah lulus ujian tak kunjung diberikan.

“Aksi ini dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan atas keputusan Kementerian ATR/BPN RI khususnya Panitia Ujian PPAT 2022 yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus dan wilayah kerja kepada sebanyak 1749 peserta yang telah lulus ujian dengan nilai di atas ambang batas, dengan alasan tidak tersedianya formasi/wilayah kerja,” kata Tommy dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Tommy menyebutkan bahwa pada Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa Peserta yang telah lulus Ujian PPAT berhak mendapatkan Surat Keterangan Lulus Ujian sebagai syarat

Sehingga dengan tidak diberikannya Surat Keterangan Lulus yang berlaku selama 5 tahun, lanjut Tomny, ditambah dibuka formasi atau wilayah kerja yang seluas-luasnya tanpa Pembatasan Formasi PPAT Serta Peningkatan Kualitas, maka ia menilai Kementerian ATR/BPN RI telah melanggar aturan yang ada di dalam PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Permen ATR/BPN RI Nomor 20 Tahun 2018.

“1.749 orang merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan Permohonan Pengangkatan PPAT,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Tiga Tuntutan Peserta UPPAT

Adapun tiga Tuntutan Forum 1801 terhadap Kementerian ATR/BPN RI, sebagai berikut:

1. Diberikannya Surat Keterangan Lulus yang berlaku selama 5 tahun;

2. Dibukanya Formasi atau wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia tanpa Pembatasan Formasi PPAT;

3. Diikutsertakan dalam Program Peningkatan Kualitas Jabatan PPAT.