Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Ajudan Pribadi atau yang memiliki nama asli Akbar Pera ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan penipuan. Penangkapan Ajudan Pribadi sudah dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita," kata Andri di Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Menurut dia, selebgram Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Kemudian, Andri menyebut penangkapan yang bersangkutan adalah buntut dari laporan ke pihak Polres Jakarta Barat pada 2022.
Advertisement
"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378. Ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian Rp1,3 miliar," papar Andri.
Dia menjelaskan, Ajudan Pribadi berhasil diamankan pada hari Minggu 12 Maret 2023 di luar kota Jakarta, usai korban inisial AL membuat laporan pada November 2022 lalu.
"Yang bersangkutan kita amankan di Makassar, kerugian korban hingga Rp1,3 miliar," ucap Andri.
Kuasa hukum korban dugaan penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi, AL rupanya sempat melakukan somasi sebelum melaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum usai menagih janji yang kepada sang selebgram.
Dalam kasusnya, Ajudan Pribadi menawarkan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp1,3 miliar, namun barang tersebut tak kunjung datang.
"Kita somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji aja, 'Oh iya nanti saya balikan', oh iya nanti saya cicil'," ungkap kuasa hukum korban, Sulaiman Djojoatmodjo saat dihubungi, Selasa 14 Maret 2023.
Berikut sederet fakta terkait selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap usai diduga terlibat kasus penipuan dihimpun Liputan6.com:
1. Ditangkap di Makassar, Diduga Menipu Rp1,3 Miliar
Seorang selebgram berinisial A yang diduga Akbar Pera ditangkap atas dugaan penipuan. Akbar Pera selama ini dikenal sebagai pemilik akun Ajudan Pribadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," kata Andri di Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Menurut dia, Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378," jelas dia.
Andri menyebut penangkapan yang bersangkutan adalah buntut dari laporan ke pihak Polres Jakarta Barat pada 2022.
"Ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian Rp 1,3 miliar," dia menutup soal Ajudan Pribadi ditangkap.
Advertisement
2. Sebelum Dilaporkan ke Polisi, Sempat Disomasi Tiga Kali
AL, korban penipuan Ajudan Pribadi sempat melakukan somasi sebelum melaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum usai menagih janji yang kepada sang selebgram.
Dalam kasusnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp1,3 miliar, namun barang tersebut tak kunjung datang.
"Kita somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji aja, 'Oh iya nanti saya balikan', oh iya nanti saya cicil'," ungkap kuasa hukum korban, Sulaiman Djojoatmodjo saat dihubungi, Selasa 14 Maret 2023.
3. Uang Tak Kunjung Kembali, Ajudan Pribadi Hanya Tinggalkan Janji
Menurut keterangan AL, Sulaiman menyebut bahwasanya Ajudan Pribadi tak kunjung memberikan mobil mewah dengan alasan mobil yang ditawarkan bermasalah. Meskipun korban sudah membuka jalur untuk berkomunikasi, namun Ajudan Pribadi masih tidak memiliki itikad baik.
"Ya kita kan enggak mau tahu, namanya kita sudah bayar kan kita maunya barang datang dong," ucap Sulaiman.
"Tapi saat sampai kita buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud gitu. Makanya kita polisikan soalnya cuma janji-janji saja," sambungnya.
Hingga saat ini, dijelaskan Sulaiman, kliennya itu masih tidak mendapatkan uang pengembalian tersebut.
Advertisement
4. Kronologi Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Ajudan Pribadi
Selebgram Ajudan Pribadi melakukan tindak penipuan atas penawaran sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar. Diketahui korban penipuannya adalah teman dekat dari Ajudan Pribadi inisial AL. Hal tersebut pun turut dikonfirmasi oleh kuasa hukum korban.
"Perkawanan antara A dengan klien saya memang sudah berkawan lama," kata kuasa hukum AL, Sulaiman Djojoatmodjo saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Sulaiman, awal mula penipuan itu bermula ketika kliennya ditawarkan mobil Toyota Land Cruiser oleh ajudan Pribadi dengan harga murah. AL pun yang termakan rayuan A akhirnya menyetorkan sejumlah uang sebanyak tiga kali.
"Nah akhirnya karena terbujuk dengan rayuan dari si A ini, akhirnya klien saya setor duit lah ke yang bersangkutan tiga kali sehingga total menjadi Rp 1,350 miliar," beber dia.
Meskipun AL sudah menyetorkan uang hingga miliaran rupiah, namun barang yang diharapkannya tak kunjung datang. Pada saat itu A mengaku belum bisa mengirim karena ada kendala.
"Dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah.Ya kita kan gak mau tahu namanya kita sudah bayar kan kita maunya barang datang dong," pungkas Sulaiman.