Liputan6.com, Jakarta - Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan, hari ini akan ada pemilihat terhadap ketua dan wakil ketua.
Diketahui, dengan pemilihan ini maka posisi Anwar Usman yang saat ini menjabat sebagai ketua akan selesai, dan kekosongan kursi wakil ketua yang ditinggalkan Aswanto karena diberhentikan DPR akan mendapatkan pengganti.
Baca Juga
"Dimulai jam 11 WIB,” kata Fajar saat dikonfirmasi Liputan6.com soal rapat pemilihan tersebut, Rabu (15/3/2023).
Advertisement
Fajar menjelaskan, rapat akan berjalan tertutup untuk sesi pleno. Menurut dia sesi pleno akan membahas secara musyawarah mufakat untuk menentukan posisi ketua dan wakil ketua yang baru.
"Rapat Pleno Hakim tertutup dulu untuk musyawarah mufakat," tutur Fajar.
Fajar melanjutkan, bila cara musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil, maka para hakim diizinkan melakukan voting atau pemungutan suara yang akan dilangsungkan di ruang sidang pleno. Bedanya, untuk pemungutan suara dilakukan secara terbuka.
"Kalau mufakat tidak dicapai, baru pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno lantai 2, ini disilakan meliput,” ungkap dia.
Fajar memastikan, sesuai pertaruran Mahkamah Konstitusi (PMK) 6/2023, seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Artinya tidak ada yang melarang seseorang yang telah menjabat untuk dapat didapuk kembali untuk satu kali periode lagi.
"PMK 6/2023 seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Ketua atau Wakil Ketua silakan cermati PMK,” Fajar menutup.
Sebagai penjelasan detil, berikut isi dari PMK 6/2003 yang disebutkan Fajar Laksono:
Aturan pemilihan Ketua MK
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023:
(1) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah dipilih dari dan oleh Hakim untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah.
(2) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah terpilih yang masa jabatannya hanya selama setengah atau setengah lebih dari masa jabatan, hal tersebut tetap dihitung 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah terpilih yang masa jabatannya belum setengah dari masa jabatan, hal tersebut tidak dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Setiap Hakim yang hadir dalam Rapat Pleno Hakim berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah.
Advertisement