Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan kedua terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Salah satu yang akan didalami adalah soal aliran dana ke adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP).
"Dia (Gregorius) mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi (ke Johnny) karena adiknya kan enggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apapun di Kominfo,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Ketut belum merinci siapa saja saksi yang dihadirkan bersama Menkominfo Johnny dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu. Adapun Gregorius Alex Plate sendiri juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung terkait perkara tersebut.
Advertisement
“Karena kan beliau (Gregorius) itu tidak merupakan ada hubungan hukum di Menkominfo, mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GHP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Dalami Peran Adik Menkominfo
Menurut Kuntadi, penyidik tetap mendalami keterlibatan Gregorius Alex Plate meski telah mengembalikan uang Rp534 juta.
"Penyerahan uang Rp500 juta penyerahan sukarela yang bersangkutan, bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut dirinya menerima fasilitas dari BAKTI,” jelas dia.
Adapun terkait materi pemeriksaan Gregorius Alex Plate, lanjut Kuntadi, pihaknya tidak dapat membeberkan banyak ke publik.
Yang pasti, penyidik menggali peran dari adik Menkominfo itu dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Apakah itu berpotensi mendudukkan dia jadi tersangka makanya itu masih kita dalami perannya seperti apa,” Kuntadi menandaskan.
Advertisement