Sukses

Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi Usai 2 Kali Mangkir

Syahduddi menyampaikan, penyidik memutuskan membawa paksa Ajudan Pribadi yang saat itu berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Akbar alias Ajudan Pribadi terseret kasus penipuan jual-beli mobil mewah. Rupanya, Penyidik Satreksrim Polres Metro Jakbar menjemput paksa Akbar alias Ajudan Pribadi gegara dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menerangkan, penyidik telah menerima laporan dari korban insial AL alias Leo melalui penasihat hukumnya. Sejumlah pihak pun dimintai keterangan termasuk pelapor dan terlapor.

"Namun terlapor (Ajudan Pribadi) tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi," kata Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi mengatakan, ketidakhadiran Ajudan Pribadi tak menjadi soal. Penyidik tetap menggali perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi.

Hasilnya, ditemukan adanya dugaan tidak pidana sehingga berkas ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak 2 kali, namun terlapor tidak pernah hadir dengan alasan yajg tidak jelas," ujar Syahduddi.

Syahduddi menyampaikan, penyidik memutuskan membawa paksa Ajudan Pribadi yang saat itu berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Penyidik mendatangi tempat tinggal terlapor, ditemukan fakta terlapor tidak ada di rumahnya," ujar Syahduddi.

Selama beberapa hari mengamati gerak-gerik Ajudan Pribadi, Syahduddi menerangkan, penyidik memperoleh informasi Ajudan Pribadi sedang berkendara di jalan kawasan Makassar.

"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut, ternyata benar Ajudan Pribadi berada di dalam," ucap Syahduddi.

Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi dibawa ke Polres Metro Jakbar guna menjalani serangkaian pemeriksaan. Kepada penyidik, Ajudan Pribadi telah mengakui perbuatannya.

Sehingga, lanjut Syahduddi dari hasil gelar perkara Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," terang Syahduddi.

2 dari 2 halaman

Motif Penipuan Ajudan Pribadi

Syahduddi menerangkan, kejadian bermula saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.

Adapun, korban mentransfer uang Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 dan sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

"Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada," ujar dia.

Syahduddi mengatakan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.

Syahduddi menerangkan, selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.

"Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka," ujar dia.

Kepada penyidik, tersangka akui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. "Ancaman pidana selama 4 tahun," tandas dia.