Sukses

Ajudan Pribadi Ditahan, Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memutuskan menangkap dan menjebloskan Selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi ke penjara karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memutuskan menangkap dan menjebloskan Selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi ke penjara karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. Ajudan Pribadi sendiri sudah menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dia menuturkan, penahanan merupakan kewenangan penyidik. Merujuk pada KUHP, ada dua alasan berdasarkan penilaian subyektif dan obyektif. Dalam hal ini, pertimbangan penyidik Polres Metro Jakarta Barat antara lain tersangka bisa mempersulit proses penyidikan.

"Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya," ujar Syahduddi.

Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.

Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.

Adapun, korban mentransfer uang Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 dan sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

"Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melakukan Somasi ke Ajudan Pribadi

Syahduddi mengatakan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.

Syahduddi menerangkan, selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.

"Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka," ujar dia.

Kepada penyidik, tersangka akui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. "Ancaman pidana selama 4 tahun," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.