Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Malachi Onyekachukwu Umanu usai mencoba menyelundupkan butiran kapsul sabu di dalam perutnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, WN Nigeria ini memasukkan kapsul sabu di perut sejak terbang dari negaranya. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Jadi kapsul itu diminum sejak keberangkatan dari Bandara Adis Abbaba Ethiopia dan rencananya akan diserahkan ke seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," ungkap Trunoyudo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Advertisement
Adapun kronologi penangkapan Malachi berawal dari kedatangannya di Bandara Soetta. Ketika melintas, petugas bandara mencurigai adanya benda mencurigakan di dalam tubuh Malachi Onyekachukwu lewat alat deteksi.
"Setelah dilakukan rontgen diperoleh hasil bahwa di dalam usus Malachi terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul berisi sabu," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gatot, pelaku menggunakan modus swallow atau menelan sabu-sabu yang telah terlebih dahulu dibungkus dan dikemas seperti kapsul.
Menurut pengakuan pelaku, 64 kapsul itu diminum sejak keberangkatan dari Bandara Adis Abbaba, Ethiopia, pada 3 Maret 2023.
64 Kapsul Sabu Seberat 1,07 Kilogram Dikeluarkan dari Perut WN Nigeria
Malachi dibawa ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur untuk dilakukan observasi. Hasilnya, 64 kapsul berisi sabu itu dikeluarkan dari tubuhnya secara bertahap ketika buang air besar sampai rontgen kelima sudah kosong.
"Setelah dikeluarkan sebuah kapsul dalam perut sebanyak 64 kapsul dengan berat sabu seluruhnya 1,07 kilogram," kata Gatot.
Kini Malachi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement